hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Menag Harus Optimalkan KUA Bukan Jadikan Tempat Nikah Bagi Semua Agama

calhaj bisa lunasi biaya haji
Foto : Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas | Dok.ant

Peluang News, Jakarta – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid minta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengoptimalkan peran Kantor Urusan Agama (KUA) dan memaksimalkan peran dan fungsi penyuluh keagamaan termasuk soal konsultasi pranikah.

Menag, kata dia, harusnya fokus mencarikan solusi masalah yang merupakan ranah Ditjen Bimas Islam bukan justru mengarahkan seperti menjadikan KUA menjadi tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam.

“KUA adalah institusi di bawah Ditjen Bimas Islam. Hal yang tidak sejalan dengan urusan tata kelola organisasi Kemenag yang dikeluarkan sendiri oleh menag,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016, jelas dia, KUA di tingkat kecamatan merupakan unit pelaksana teknis Kemenag yang bertanggung jawab dan berada di bawah Ditjen Bimas Islam.

Politikus PKS ini mempertanyakan usulan Yaqut terkait KUA mengurusi pencatatan nikah semua agama itu disampaikan juga pada Rapat Kerja (Raker) Ditjen Bimas Islam.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama akan menjadikan KUA sebagai tempat bukan hanya untuk melayani pencatatan pernikahan bagi umat Islam saja tapi bagi semua agama.

“KUA akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan semua agama, untuk tempat pernikahan semua agama,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu (24/2/2024).

Penegasan Yaqut diungkapkan dalam Rapat Kerja Ditjen Bimas Islam bertajuk “Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan”.

Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Gus Yaqut mengharapkan data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-Muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” ujar dia.

Gus Yaqut berharap aula-aula di KUA dapat menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non Islam yang masih sulit mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.

“Sangat disayangkan, di forum raker dengan Bimas Islam, yang seharusnya mengutamakan pembahasan peningkatan pelayanan untuk masyarakat Islam, justru digunakan untuk membahas yang bukan lingkup tugas dan tanggung jawab Bimas Islam,” ujar Hidayat.

Dia menambahkan, usulan pencatatan nikah semua agama di KUA juga tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di tanah air. []

pasang iklan di sini