
PeluangNews, Larantuka — Para pemimpin daerah se-Nusa Tenggara Timur (NTT), yang terdiri atas bupati dan wakil bupati, menyepakati Memorandum NTT untuk Keadilan Fiskal dalam seminar nasional bertajuk “Revitalisasi Prinsip Keadilan dan Keberimbangan dalam Kebijakan Fiskal Nasional” di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Kamis (6/11/2025).
Kesepakatan tersebut menjadi puncak dari kegelisahan daerah terhadap kebijakan fiskal pemerintah pusat, terutama terkait pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) yang dinilai signifikan dan tidak berkeadilan. Seminar ini digagas oleh Bupati Flores Timur Antonius Doni Dihen dan dibuka oleh Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Bursah Zarnubi.
Pemangkasan TKD, Pukulan bagi Daerah Fiskal Rendah
Bupati Flores Timur sekaligus Koordinator Apkasi Wilayah NTT, Antonius Doni Dihen, mengungkapkan bahwa kegiatan ini berangkat dari keprihatinan mendalam terhadap pemangkasan TKD yang memukul kemampuan fiskal daerah, khususnya wilayah dengan kapasitas fiskal rendah.
“APBD kami sangat sulit membiayai pembangunan akibat pemangkasan Dana Transfer ke Daerah. Beberapa kebijakan pusat belum berpihak kepada daerah dengan kemampuan fiskal rendah,” ujar Doni Dihen.
Keresahan serupa juga disampaikan oleh para kepala daerah yang hadir, antara lain dari Kabupaten Sikka, Malaka, Kupang, Sumba Tengah, Sumba Timur, Timor Tengah Selatan, Lembata, Ende, Nagekeo, dan Sumba Barat Daya. Mereka menilai, ruang fiskal yang kian sempit telah menyebabkan mandeknya program-program pembangunan di daerah.
Desentralisasi Tergerus, Daerah Minta Perlakuan Khusus
Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menegaskan, kebijakan pemotongan TKD dan perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) yang tidak transparan menunjukkan adanya gejala pengingkaran terhadap prinsip desentralisasi yang menjadi semangat reformasi.
“Semangat desentralisasi dan keberimbangan fiskal yang lahir pasca reformasi kini makin hilang di tengah perkembangan kebijakan fiskal nasional,” tegas Bupati Lahat itu.
Menurutnya, pemerintah pusat tidak bisa memperlakukan semua daerah secara sama. Kabupaten dengan APBD di bawah Rp1,5 triliun seharusnya mendapatkan perlakuan khusus, berbeda dari daerah dengan APBD di atas Rp2 triliun.
“Dominasi pusat bahkan sampai mengubah nomenklatur Dana Alokasi Khusus (DAK), menggambarkan pengingkaran terhadap prinsip keterpaduan. Akibatnya, sejumlah prioritas pembangunan daerah terabaikan,” ujarnya.
Zarnubi menambahkan, Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima banyak daerah kini bahkan tidak mencukupi untuk membayar gaji dan tunjangan ASN, termasuk tambahan beban dari pegawai PPPK.
Memorandum NTT Jadi Titik Awal Perjuangan Daerah
Seminar tersebut menghadirkan narasumber dari Ombudsman, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan KPPOD. Sebagai hasil akhir, para peserta menyepakati Memorandum NTT untuk Keadilan Fiskal, yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Apkasi.
Apkasi berkomitmen untuk terus mendorong daerah-daerah lain melakukan langkah serupa demi memperjuangkan keadilan fiskal yang lebih proporsional.
“Apkasi tidak pernah bosan menyuarakan aspirasi daerah kepada Presiden dan kementerian terkait. Kami percaya, dengan terus menyuarakan keresahan ini, Presiden akan mendengar dan mempertimbangkannya. Deklarasi NTT ini menjadi awal perjuangan itu,” tutup Bursah Zarnubi.
Ia berharap, roh otonomi daerah dapat kembali kepada pemerintah daerah, sebagaimana cita-cita reformasi. (RO/Aji)
Baca Juga: LPDB Perkuat Program Strategis Kemenkop





