Meminimalisir Pinjol Ilegal, OJK Minta Bank Blokir 85 Rekening

bpr persada guna
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK, Dian Ediana Rae/Dok. Tangkapan Layar-Hawa

Peluang news, Jakarta – Sejak September 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, permintaan ini merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.

Ia mengatakan, langkah penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat seperti pinjol ilegal ini akan terus dilakukan, termasuk melalui kerja sama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo.

“OJK akan senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi, termasuk dengan penggunaan perbankan, baik secara kelembagaan maupun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum tertentu untuk sarana melakukan ataupun memfasilitasi kejahatan yang tidak mendukung aktivitas perekonomian yang sehat,” ujar Dian dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023).

Dian menjelaskan, hal ini sesuai Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Kemudian, juga sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan OJK untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, internal OJK, dan industri keuangan untuk terus berusaha memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

Selain itu, OJK juga telah meminta industri perbankan untuk senantiasa menjaga komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum, termasuk pinjaman online ilegal melalui peningkatan pelaksanaan customer due dilligence dan enhanced due dilligence (CDD/EDD).

“Khususnya dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara dini untuk memastikan transaksi nasabah telah sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring yang handal,” jelasnya.

Selain atas permintaan OJK, Bank juga tengah melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

Khusus terkait pinjaman online ilegal, terdapat ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat di antaranya yaitu tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui Spam, SMS, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas.

“Oleh karena itu, OJK meminta masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran pinjaman online, serta memastikan hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin dari OJK yang informasinya dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157,” tutur Dian.
Tak hanya itu, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Sebelum itu, OJK telah memiliki POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud yang sejauh ini telah mampu meminimalisir potensi terjadinya fraud di sistem perbankan.

Terbaru, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Berbagai upaya ini dilakukan untuk terus melindungi masyarakat dari segala aktivitas keuangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

Exit mobile version