hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Ragam, Tips  

Memiliki Rumah Idaman dengan KPR

SEMAKIN tingginya harga hunian di Indonesia membuat sebagian kalangan masyarakat memutuskan untuk menyewa hunian untuk tempat tinggal. Namun kini memiliki rumah sendiri sebetulnya bukan lagi menjadi hal yang sulit, karena adanya fasilitas kredit kepemilikan rumah yang diberikan oleh beberapa institusi perbankan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

KPR merupakan layanan yang diberikan oleh institusi perbankan untuk para nasabah yang hendak membeli rumah namun memiliki keterbasan dari sisi budget. Dalam hal ini Bank bertindak sebagai institausi yang membiayai nasabahnya untuk memiliki rumah idaman mereka.

Di Indonesia terdapat dua jenis KPR yang telah ditentukan oleh regulator yaitu:

  1. KPR Subsidi, yaitu kredit yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa :
  2. Subsidi meringankan kredit dan subsidi.
  3. Menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.

Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

  1. KPR non subsidi, yaitu KPR yang dapat diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank penyalur, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

 

Apa Saja Syarat yang Diperlukan Untuk Menikmati Fasilitas KPR?

Untuk dapat mengajukan dan menikmati fasilitas KPR, calon nasabah harus melengkapi:

  • KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
  • Kartu Keluarga
  • Keterangan penghasilan atau slip gaji.
  • Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
  • NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
  • SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta).
  • Foto kopi sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
  • Foto kopi sertifikat (bila jual beli perorangan)
  • Foto kopi IMB

Bagaimana Metode  Perhitungan Bunga KPR?

Secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu :

  1. Metode hitungan bunga flat ini termasuk yang paling mudah dipahami. Dalam pinjaman dengan skema bunga flat, besar cicilan dipatok sama selama tenor kredit atau jangka waktu pinjaman. Sedangkan bunga dihitung berdasarkan pokok utang keseluruhan.
  2. Rumus hitungan bunga efektif ini tidak sesederhana bunga flat. Tapi, bunga efektif relatif lebih menguntungkan debitur bank. Pasalnya, bunga dibebankan untuk sisa pokok utang yang belum dibayar oleh debitur. Inilah pembeda utama antara bunga flat dan bunga efektif. Karena bunga dihitung berdasarkan sisa pokok utang, maka makin lama nilai bunga pinjaman yang harus kamu bayarpun semakin berkurang atau kecil
  3. Dalam rumus hitungan bunga anuitas, besar cicilan setiap bulan akan bernilai sama. Akan tetapi, komposisi pokok pinjaman dan bunga utang akan berubah-ubah setiap bulan. Selama jangka waktu kredit, porsi bunga pinjaman akan dibebankan lebih banyak di awal-awal periode angsuran. Sedangkan porsi pembayaran pokok utang dibebankan lebih banyak di belakang.

Dengan adanya fasilitas kredit ini, nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah cukup menyediakan uang muka. Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan. Sehingga, memiliki rumah idaman bagi masyarakat bukan lagi hanya impian.

 

Berminat untuk mengetahui lebih jauh mengenai KPR atau ingin mengajukan KPR dengan bunga 8.88% fixed selama 2 tahun? Silakan kunjungi kantor Bank Bukopin terdekat atau hubungi 14005.



pasang iklan di sini
lunar new year 2025 lumire hotel