Oleh Yudianto Tri
Sampai hari ini ESG (Environment, Social & Governance) masih dianggap sebagai barang mewah bagi sebagian besar pelaku UMKM di Indonesia, nice to have, gaya-gayaan. ESG hanya perlu diterapkan oleh Perusahaan skala besar, Perusahaan multinasional.
Pemahaman ini tentu perlu diluruskan. Bagi Perusahaan multinasional, mereka tentu terikat dengan regulasi tentang praktik ESG yang sudah sangat ketat di banyak negara maju.
Pun di Indonesia, bagi setiap emiten maupun lembaga jasa keuangan telah berkewajiban menyampaikan laporan berkelanjutan dan laporan tahunan kepada regulator dan otoritas bursa. Ini adalah laporan tentang pelaksanaan ESG dan praktik berkelanjutan yang dilakukan masing-masing Perusahaan.
Pertanyaannya, apakah penerapan ESG tidak penting bagi pelaku usaha skama UMKM? Kita tentu tidak membahas Perusahaan skala UKM yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia, karena mereka pastilah sudah familiar untuk Menyusun Annual Report dan Sustainability Report setiap tahunnya.
Nah, bagi pelaku usaha mikro dan UKM yang belum berstatus sebagai listed company, literasi tentang ESG ternyata masih sangat rendah. Jangan dulu bicara tentang kesadaran untuk mengimplementasikannya. Banyak yang beranggapan, untuk bisa bertahan hidup saja sudah susah, bagaimana mau memikirkan ESG.
Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kita lebih dulu menyamakan persepsi tentang ESG. Apa pula hubungan antara ESG, Sustainability maupun Ekonomi Sirkular.
Sederhananya, ESG merupakan pedoman bagi pelaku usaha untuk menjalankan bisnis secara bertanggung jawab terhadap aspek lingkungan, sosial dan tata Kelola.
ESG, Sustainability dan Ekonomi SIrkular merupakan tiga pedoman bisnis yang saling terkait. Namun, ketiganya memiliki fokus dan cakupan yang berbeda.
ESG adalah kerangka kerja yang digunakan untuk menilai kinerja perusahaan atau organisasi dalam aspek Environmental, Bagaimana perusahaan mengelola dampak lingkungannya, seperti emisi karbon, pengelolaan limbah, dan penggunaan sumber daya alam.
Sosial, adalah pedoman bagi perusahaan dalam berinteraksi dengan karyawan, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk isu seperti hak pekerja, diversitas, dan tanggung jawab sosial.
Sedangkan Governance atau Tata Kelola mengatur tentang bagaimana perusahaan seharusnya dikelola dengan benar, termasuk soal transparansi, etika bisnis, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Sementara itu, Sustainability merupakan konsep yang lebih luas yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi masa depan untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Konsep ini mencakup tiga pilar utama, yaitu Lingkungan dengan tujuan untuk melindungi ekosistem dan mengurangi dampak negatif dari operasional Perusahaan terhadap kelestarian alam. Sedangkan aspek sosial mengatur tentang bagaimana Perusahaan daopat memastikan keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan hak asasi manusia.
Sedangkan aspek Ekonomi memberikan pedoman tentang bagaimana Perusahaan dapat mengejar pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Nah, bagaimana dengan Ekonomi Sirkular? Ini adalah model ekonomi yang bertujuan untuk meminimalkan limbah dan memaksimalkan penggunaan sumber daya . Bahwa setiap produk yang dihasilkan dalam proses bisnis harus dapat didaur ulang atau diproduksi Kembali. Berbeda dengan prinsip ekonomi linear yang memproduksi sekali setelah itu dibuang.
Ekonomi Sirkular berfokus pada desain sistem produksi dan konsumsi yang berkelanjutan, dengan menciptakan loop tertutup dalam proses produksi.
Edukasi dan literasi tentang ESG, Sustainability dan Ekonomi SIrkular bagi pelaku UMKM memang harus terus dilakukan, tidak usah terlalu berat, dimulai saja dari hal yang paling sederhana.
Tanpa perlu lebih dulu menunggu regulasi yang mengikat dengan ketat, bagi pelaku UMKM peerapan ESG dan menjalankan prinsip sustainability akan memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha sendiri.
Sebagian diantara manfaat tersebut adalah meningkatnya Reputasi pelaku usaha di seluruh stakeholder. Selain itu, pelaku usaha juga akan lebih mudah mengakses permodalan. Jangan lupa, bagi Lembaga jasa keuangan, OJK telah menerapkan prinsip sustainable financing bagi setiap bank, asuransi maupun lembaga jasa keuangan lainnya.
Dengan menerapkan prinsip ESG maupun ekonomi sirkular, Perusahaan sebetulnya juga dapat menikmati benefit dengan meningkatkan efisiensi dalam kegiatan operasional.
Jadi, meskipun memiliki sumber daya terbatas dibandingkan dengan Perusahaan multinasional, bagi pelaku UMKM, dengan mengadopsi praktik ESG sebetulnya dapat memberikan keuntungan jangka panjang dan membantu dalam membangun bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Jadi, tunggu apalagi? Terapkan prinsip ESG dan Sustainability dalam berbisnis sesuai dengan skala bisnis setiap pelaku UMKM mulai hari ini, jangan tunggu esok. (*)