hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Berita  

Maxim Tolak Tuntutan THR Dari Mitra Pengemudi Ojek Online

Ilustrasi: Dok. Ist

PeluangNews, Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, seluruh pekerja tengah berharap mendapat tunjangan hari raya (THR) tidak terkecuali pengemudi ojek online (ojol).

Masalah tersebut telah dibahas pemerintah dan juga DPR. Terkait THR ojol, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja tengah mengupayakan dan segera mengumumkannya.

Namun, perusahaan aplikator, Maxim sudah memutuskan tidak akan memberikan THR kepada para mitra pengemudi ojek online (ojol).

Keputusan tersebut sebagai respon atas tuntutan pemberian THR dari mitra pengemudi.

“Tuntutan pemberian THR dari pengemudi ojol tidak sejalan dengan aturan yang berlaku. Sebab, status antara Maxim dan pengemudi adalah kemitraan, bukan hubungan pemberi kerja dan karyawan,” kata Humas Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Menurut dia, pemberian THR kepada mitra pengemudi tidak sesuai dengan pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018.

Yuan mengatakan perlu waktu lebih lama untuk membahas terkait pemberian THR bagi pengemudi ojol. Apalagi saat ini Maxim tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi tuntutan pembayaran THR.

“Sangatlah tidak tepat apabila tuntutan pemberian THR dilaksanakan dan diformulasikan dalam waktu yang sangat singkat,” katanya.

Dia meminta pemerintah perlu menyikapi secara menyeluruh. Saat ini, lanjutnya, Maxim tengah berdiskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencari solusi yang tepat terkait isu ini.

Namun, Maxim telah mempersiapkan berbagai program bantuan hari raya untuk mitra pengemudinya di seluruh kota operasional di Indonesia pada momen Ramadan dan Hari Raya IdulFitri 2025.

Bantuan tersebut antara lain pemberian bantuan bahan pokok kepada mitra driver dan masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, bantuan berupa pengurangan komisi aplikasi untuk mitra yang menyelesaikan orderan, hingga santunan kecelakaan maupun musibah yang menimpa mitra pengemudi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah sedang mengupayakan THR bagi driver ojol. Surat edaran THR untuk ojol diusahakan bisa terbit pada akhir pekan ini.

“Untuk ojol akhir minggu ini kita usahakan,” kata Yassierli, di Istana, Jakarta, Selasa (4/3/2025) malam.

Sebelumnya, (17/2/2025), ratusan driver ojol, kurir online, dan pekerja aplikasi online menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka menuntut aturan yang mewajibkan pemberian THR.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, para pengemudi ojol dan pekerja aplikasi online menginginkan THR diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan bahan pokok. []

pasang iklan di sini