
Peluang News, Jakarta – Pemerintah akan membuat aturan agar para pengecer elpiji (LPG) 3 kilogram naik kelas menjadi agen distribusi resmi.
Demikian dikatakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025).
“Ya memang kalau pengecer-pengecer yang jauh, saya lagi membuat aturan agar mereka statusnya dinaikkan, menjadi pangkalan. Tidak menjadi pengecer,” ujar Bahlil.
Dia mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci bagaimana caranya? Sebab, katanya, saat ini aturan itu masih dalam tahap perumusan.
Dengan adanya aturan ini, Bahlil memastikan pengecer yang ada di kompleks perumahan bisa berubah menjadi pangkalan resmi penjual elpiji 3 Kg.
“Selama sesuai dengan apa yang menjadi syarat mutlak dalam proses administrasi,” katanya.
Sementara itu, Bahlil mengatakan pedagang UMKM akan tetap diprioritaskan untuk menggunakan elpiji 3 Kg.
“Oh boleh, bakso, UMKM tetap memakai elpiji 3 Kg kilogram subsidi. Itu prioritas. Saya kan mantan UMKM,” tutur Bahlil.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah dalam hal ini Pertamina melarang penjualan elpiji 3 Kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025.
Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina.
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” tambahnya.
Sebagai informasi, sejak pengecer dilarang menjual LPG 3 Kg, masyarakat kesulitan mendapatkan gas subsidi pemerintah itu.
Pasalnya, pengecer LPG merupakan lokasi penjualan terdekat dan mudah diperoleh di lingkungan mereka. Sementara pangkalan LPG 3 sebagai penyalur resmi Pertamina jumlahnya terbatas dan tidak diketahui lokasinya.
Akibat keputusan pelarangan tersebut masyarakat dalam hal ini emak-emak mengeluh karena sudah beberapa hari ini tidak memasak.
Proses untuk mendapatkan LPG juga dirasakan mereka menyulitkan karena harus mendaftar dan menggunakan NIK. (P-1)