Kesadaran masyarakat untuk melindungi dirinya terhadap pelanggaran hak konsumen mulai tumbuh. Menurut BPKN, bahkan mulai berani membuat laporan kepada instansi terkait.
CATATAN pelanggaran hak konsumen makin tak sedap. Kerugian periode 2021 hingga 1 Juli 2022 saja cukup besar. Nilainya ditaksir Rp3,8 miliar. “Total kerugian hingga 31 Desember 2021 saja sekitar Rp2,5 miliar. Hingga 1 Juli 2022 angkanya bertambah Rp1,3 miliar,” kata Anggota Komisi 2 Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN-RI), Vivien Goh.
Angka tersebut diperoleh dari 7.579 pengaduan yang diterima BKPN selama periode 2017 hingga 1 Juli 2022. Rinciannya, 280 pengaduan pada 2017; 640 pengaduan pada 2018; 1.518 pengaduan pada 2019; 1.372 pengaduan pada 2020; 3.256 pengaduan pada 2021 dan pada 2022 terdapat 534 pengaduan terhitung hingga 1 Juli.
Jika dipilah, 2.967 pengaduan di bidang perumahan, 2.826 bidang jasa keuangan dan 1.039 di bidang e-commerce, 215 bidang jasa telekomunikasi, 129 di bidang jasa transportasi dan 132 di bidang elektronik, telematika dan kendaraan bermotor. Bidang listrik dan gas rumah tangga juga diadukan sebanyak 68 kali, layanan kesehatan 29 kali, obat dan makanan 23 kali, dan pengaduan di bidang lainnya 398 kali.
BPKN menilai, saat ini mulai tumbuh kesadaran masyarakat untuk melindungi dirinya terhadap pelanggaran hak konsumen dan berani membuat laporan kepada instansi terkait. Salah satu indikatornya adalah adanya 120 badan penyelesaian sengketa konsumen dan ada 500 lebih Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di beberapa kota. Meski demikian, kesadaran masyarakat terhadap hak perlindungan konsumen masih perlu ditingkatkan.
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, Firman Turmantara Endripraja, menyebut masih banyak pelanggaran hak konsumen yang dilakukan pelaku usaha, pengaduan konsumen mengenai haknya belum dilindungi, dan pemerintah daerah yang belum memiliki komitmen terhadap perlindungan konsumen.
Karena itu, BPKN disarankan kemudian meluncurkan program BKPN Award Raksa Nugraha Tahun 2022 untuk meningkatkan keberpihakan masyarakat terhadap isu-isu perlindungan konsumen.
BPKN Award Raksa Nugraha adalah program pemberian apresiasi kepada pihak-pihak yang peduli akan perlindungan konsumen. Penghargaan 2022 yang mengusung tema “Bersama Wujudkan Konsumen yang Berdaya” tersebut adalah bagian dari upaya BPKN dalam mendorong perkembangan ekonomi di sektor strategis nasional. “Tugas BPKN RI di era ekonomi digital adalah menjaga kehadiran negara dalam melindungi transaksi berbasis digital,” ujar Firman Turmantara.
BPKN Award Raksa Nugraha akan membagi peserta dalam dua kategori utama yakni pemerintah dan pelaku usaha. Kategori pemerintah mencakup pusat dalam hal ini kementerian atau lembaga, dan daerah yang terdiri dari provinsi, kabupaten, kota dan dinas terkait; sedangkan kategori pelaku usaha terdiri dari BUMN, BUMD, dan pelaku usaha swasta.
Penghargaan tertinggi BPKN Award Raksa Nugraha adalah diamond, disusul platinum, gold, silver dan bronze. BPKN Award Raksa Nugraha secara resmi diluncurkan pada 24 Juni 2022, dengan pendaftaran dibuka pada Juli 2022-30 September 2022, dengan seremoni penganugerahan dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2022.
Semua pihak yang berminat untuk mendaftarkan entitasnya sebagai peserta BPKN Award Raksa Nugraha bisa mendapatkan keterangan lebih lanjut di situs resmi BPKN RI di https://raksanugraha.bpkn.go.id/ Seperti diketahui, BPKN merupakan wadah yang berfungsi mengembangkan upaya perlindungan konsumen sesuai amanah Pasal 33 jo Pasal 34 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.●





