
Peluang News, Jakarta – Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait rencana penerapan tarif KRL Jabodetabek.
Dirjen Perkeretaapian, M. Risal Wasal mengatakan, skema tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
Hal ini dikarenakan, menurutnya, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan hingga saat ini.
Oleh karena itu, maka skema penetapan tarif KRL Jabodetabek dengan berbasis NIK juga belum akan diberlakukan.
“Rencana ini merupakan bagian dari upaya DJKA dalam melakukan penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dengan subsidi yang lebih tepat sasaran,” ujar Risal di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
“Namun, guna memastikan agar skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, saat ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait dan skema ini akan diberlakukan secara bertahap,” tambahnya.
Risal mengatakan, sebelum skema atau aturan tersebut akan diberlakukan, nantinya DJKA akan terlebih dahulu melalukan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat.
Selain itu, dia menjelaskan, DJKA sendiri nantinya juga akan membuka diskusi publik dengan akademisi dan perwakilan masyarakat.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan skema tarif yang akan diberlakukan tidak memberatkan pengguna jasa layanan KRL Jabodetabek,” tegas Risal.
“Apalagi, diskusi publik ini akan dilakukan setelah skema pentarifan selesai dibahas secara internal dan merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat,” imbuhnya.
Kendati demikian, ia tetap mengimbau agar masyarakat dapat menunggu informasi atau pemberitahuan lebih lanjut nantinya dan meminta agar masyarakat dapat mengkonfirmasi terkait tarif dan layanan KRL Jabodetabek terlebih dahulu kepada petugas yang ada di lapngan.
“Tak hanya itu, juga bisa bertanya langsung kepada DJKA melalui kanal media sosial Instagram @ditjenperkeretaapian, Twitter (X) @perkeretaapian, maupun kanal-kanal resmi lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, wacana mengenai penerapan tarif KRL ini terungkap dalam Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2025.
Dalam nota keuangan itu, disebutkan bahwa akan dilakukan perbaikan skema PSO untuk KRL Jabodetabek, salah satunya berupa sistem tiket elektronik KRL berdasarkan Nomor Induk Keluarga (NIK).