hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Dekopin Desak Pemerintah Wajibkan Perusahaan Ojol Beri 20% Saham ke Pengemudi

Dekopin Desak Pemerintah Wajibkan Perusahaan Ojol Beri 20% Saham ke Pengemudi
Solidaritas pengemui ojol berkabung atas kematian rekannya yang dilindas mobil Rantis Brimob/dok.Peluangnews-fauzi

Dekopin Desak Pemerintah Wajibkan Perusahaan Ojol Beri 20% Saham ke Pengemudi

PeluangNews, Jakarta – Wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang disebut sebagai “Sang Martir” dalam kerusuhan terbaru, memicu seruan agar pemerintah tidak hanya memberikan permintaan maaf, tetapi juga menghadirkan keadilan nyata bagi para pengemudi.

Sarjono Amsan, Wakil Ketua Umum Dekopin Bidang Pendidikan dan Pelatihan, menegaskan perlunya langkah strategis dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pemerintah harus memastikan nasib para pekerja transportasi berbasis aplikasi tidak lagi berada dalam posisi terpinggirkan.

“Pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan belasungkawa. Saatnya ada kebijakan nyata untuk menghadirkan keadilan bagi para pengemudi ojek online,” tegas Sarjono, yang juga Wakil Ketua Induk Koperasi Tani Nelayan.

Usulan Wajib Saham 20% untuk Ojol

Sarjono mengusulkan agar setiap perusahaan transportasi berbasis daring, baik roda dua maupun roda empat, diwajibkan memberikan minimal **20% saham kepada para pengemudi**. Pola ini menurutnya serupa dengan konsep **Inti-Plasma** dalam UU Perkebunan No. 39 Tahun 2014 Pasal 58, yang mewajibkan perusahaan menyediakan kebun masyarakat minimal 20% dari total luas area.

“Bedanya, kalau di perkebunan disebut kebun plasma, maka di sektor transportasi berbasis aplikasi diwujudkan dalam bentuk kepemilikan saham. Saham tersebut kemudian dikelola dan didistribusikan melalui koperasi,” jelas Sarjono.

Dengan pola ini, koperasi berperan sebagai instrumen distribusi keadilan sehingga para pengemudi dapat menikmati manfaat yang selama ini hanya dinikmati perusahaan.

Momentum Kebijakan Substansial

Sarjono mendorong pemerintah memanfaatkan momentum wafatnya Affan Kurniawan dengan mengumumkan kebijakan konkret, minimal melalui **Inpres atau Keppres** yang kemudian diperkuat dengan UU.

“Ini bukan sekadar simbolis. Pemerintah harus menunjukan keberpihakannya agar kematian Sang Martir tidak sia-sia, dan ada langkah riil untuk melindungi serta menyejahterakan pengemudi ojek online,” tambahnya.

Alasan Keadilan Ekonomi

Menurut Sarjono, tuntutan kepemilikan saham 20% bukanlah sesuatu yang berlebihan. Pasalnya, para pengemudi sudah mengoperasikan aset pribadi mereka—motor dan mobil—yang menjadi tulang punggung perusahaan transportasi daring.

“Kalau dihitung, total aset anggota yang digunakan untuk menjalankan bisnis ini sangat besar. Jadi kepemilikan saham 20% justru terbilang kecil. Pemerintah harus berani membuka fakta ini agar eksploitasi tidak berlanjut,” tegasnya.

Menuju Demokratisasi Ekonomi

Sarjono menilai kebijakan ini sejalan dengan amanat **Pasal 33 UUD 1945**, di mana usaha-usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikelola secara demokratis dan berkeadilan.

“Kalau pola ini dijalankan, bukan hanya ojol yang mendapat keadilan, tapi juga menjadi model baru bagi usaha berbasis keterlibatan rakyat luas,” ujarnya.

Dengan demikian, perjuangan Affan Kurniawan sebagai martir ojek online tidak akan berakhir sia-sia, melainkan menjadi titik awal bagi lahirnya kebijakan ekonomi yang lebih adil dan berpihak pada rakyat. (Aji)

Baca Juga: Pengamat Nilai Tuntutan Legalitas Para Pekerja Ojol Saat Demo Dapat Berdampak Negatif

pasang iklan di sini