DIAM-DIAM, populasi rokok ilegal ternyata lumayan besar. Dihitung dalam persentase, jumlahnya pada 2016 mencapai 12,14%. Angka itu bisa diturunkan menjadi 7,04% pada 2017. Demikian paparan hasil Survei Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM. Rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Akibatnya, dalam setahun, pemasukan negara bisa hilang Rp980 miliar, kata Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi. Penurunan peredaran rokok ilegal tidak terlepas dari upaya pengawasan jajaran DJBC sejak 2017 dan terus digalakkan hingga saat ini. Hingga 14 September 2018, program penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT) Ditjen Bea Cukai telah menindak 4.062 kasus rokok ilegal; tahun sebelumnya 3.966 penindakan.
Penurunan rokok ilegal ini juga berdampak terhadap sektor ekonomi. Potensi pasar yang 7,04% itu diisi oleh pasar rokok legal sekitar 18,1 miliar batang, penerimaan hingga periode Juli tumbuh 14,4%. Juga mendorong peningkatan jumlah tenaga kerja atau buruh linting baru.
Setidaknya, itu berarti kabar bagus untuk nombokin dana BPJS yang kini tengah berdarah-darah akibat infrastruktur, bukan?
Juliansyah Syam
Rumbai, Provinsi Riau