
Peluang News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak agar masyarakat dapat membantu untuk mengawal dan mengawasi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Hal ini dikarenakan, KPK menemukan maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, temuan itu didapat KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023.
Ia mengatakan, pungutan-pungutan tersebut biasanya terjadi apabila ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan sesuai dengan peraturan.
“Untuk itu, KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),” kata Budi dalam yang keterangan resminya di Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Dengan adanya SE ini, KPK berharap agar pihaknya dapat mendorong penyelenggaraan PPDB yang lebih baik, objektif, transparan dan akuntabel.
Selain itu, para orang tua murid juga diminta agar tidak mencari celah untuk memberikan gratifikasi dalam proses PPDB.
“Apabila pemberian dilakukan dalam tahap prapelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah pascapelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan agar masyarakat juga dapat membuka kanal jaga.id apabila ingin mencari tahu mengenai sejumlah pantangan atau larangan yang harus dihindari dalam tahapan PPDB.
“Imbauan ini juga ditujukan kepada para guru non pegawai negeri karena tindakan korup tidak sepatutnya ada di dunia pendidikan,” ucap Budi.
“Surat Edaran (SE) ini menyebut bahwa ASN dan non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi,” lanjutnya.
Apalagi, ia menambahkan, seluruh proses pelaksanaan PPDB dari mulai pra pelaksanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan.
“Oleh karena itu, para kepala daerah melalui peran inspektorat juga harus mengambil peran yang lebih aktif guna meningkatkan pegawasan penyelenggaraan PPDB,” tandasnya.