Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia, Total Kekayaannya Mencapai Rp33,7 Miliar

Peluang news, Jakarta – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Kabar duka ini dibenarkan oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letjen Albertus Budi Sulistya dan Kuasa Hukum Lukas, Antonius Eko Nugroho.

Keduanya menyampaikan, Lukas telah mengembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 10.00 WIB hari ini.

“Menurut keterangan keluarga mendiang yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya,” ujar Antonius saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).

“Begitu Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal,” sambungnya.

Harta Kekayaan Lukas Enembe

Berdasarkan Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilihat Peluang News, Selasa (26/12/2023), mantan Gubernur Papua ini memiliki total kekayaan mencapai Rp33.784.396.870 atau sekitar Rp33,7 miliar.

Dari LHKPN yang dilaporkan pada 31 Maret 2022 lalu tersebut, Lukas Enembe diketahui memiliki sejumlah tanah dan bangunan senilai Rp13,6 miliar.

Kemudian, memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten/Kota Jayapura yang bernilai Rp10 miliar.

Lalu, juga memiliki empat alat transportasi dan mesin senilai Rp 932,4 juta, yang terdiri dari mobil Toyota Fortuner senilai Rp300 juta, Honda Jazz senilai Rp150 juta, Toyota Land Cruiser senilai Rp396,9 juta, dan Toyota Camry senilai Rp85,5 juta.

Tak hanya itu, ia juga memiliki surat-surat berharga dan kas yang bernilai Rp1,26 miliar dan Rp17,98 miliar.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas Enembe.

Kemudian, vonis itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Hal ini dikarenakan, menurut majelis hakim, Lukas dinilai telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua pada periode 2013-2022. (OL-1)

Exit mobile version