hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Manipulasi Harga, OJK Denda Rp5,35 Miliar Pegiat Saham

OJK Terbitkan POJK 31/2025, Perkuat Tata Kelola Bursa hingga Bursa Karbon
Foto: Istimewa

PeluangNews, Jakarta – Pengawasan terhadap aktivitas pasar modal kembali diperketat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat ini menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal serta tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga pada sejumlah perdagangan saham.

Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial Sdr. BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021–2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, Sdr. BVN terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.

Pemeriksaan dilakukan OJK dengan menganalisis secara mendalam fakta-fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi saham, serta fakta-fakta pemeriksaan lainnya.

Salah satu pola transaksi Sdr. BVN yakni melakukan order beli dan order jual sejumlah saham menggunakan beberapa rekening efek sehingga membentuk harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya.

Tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di bursa yang dapat memengaruhi keputusan investor untuk melakukan transaksi.

Selain itu, Sdr. BVN juga menyampaikan informasi melalui media sosial terkait satu atau lebih saham, termasuk rencana pembelian maupun perkiraan pergerakan harga saham tertentu. Namun pada saat yang sama, yang bersangkutan melakukan aksi jual atau beli saham dengan memanfaatkan reaksi pengikut atas informasi yang disampaikan.

Berdasarkan hal tersebut, OJK menyimpulkan Sdr. BVN terbukti melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 UUPM sebagaimana telah diubah dalam UUPPSK pada kasus perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML.

OJK juga menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak atas perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, maupun harga saham IMPC di bursa.

PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda sebesar Rp2,1 miliar karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM sebagaimana telah diubah dalam UUPPSK.

Perusahaan tersebut secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC di pasar reguler dengan mengirim dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi melalui 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah selama periode pemeriksaan mencapai Rp43,72 miliar. Transaksi tersebut dinilai menciptakan gambaran semu yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

Sdr. UPT bersama Sdr. MLN juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp1,8 miliar atas pelanggaran ketentuan yang sama. Keduanya secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp49,12 miliar. Pola transaksi tersebut dinilai bertujuan memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.

Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.

OJK menegaskan akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional sesuai peraturan perundang-undangan, guna mewujudkan pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta kompetitif dan berkelanjutan.

 

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate