hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Mandiri Realisasikan Penyaluran Dana PEN Rp29 Triliun

JAKARTA-–Bank Mandiri Persero mencatat sudah merealisasikan penyaluran dana PEN sebesar Rp29 Triliun dari total Rp30 miliar yang ditargetkan dan sepenuhnya terealisasi pada September mendatang.

Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik dalam gelaran Public Expose Live, Rabu (26/8/20) menjanjikan sisa yang ditargetkan pada perseroan bisa lebih cepat terealisasi.

Peraturan Menteri Keuangan No. PMK.104/2020 menyebutkan Bank Mandiri ditunjuk sebagai salah satu bank  penempatan uang negara untuk menyalurkan bantuan kredit ke masyarakat. Adapun dana pemerintah yang ditempatkan di Mandiri sebesar Rp10 triliun.

“Salah satu fokus penyaluran membantu para pelaku usaha terdampak Covid-19 untuk mengembalikan kapasitas produksi yang sempat menurun akibat pembatasan aktivitas sosial dan ekonomi yang diberlakukan di sebagian besar wilayah Indonesia,” kata Ahmad Siddik.

Sementara Direktur Keuangan dan Strategi Bank Mandiri Silvano Rumantir mengatakan, dengan pelonggaran kebijakan pembatasan ini, pihaknya berharap apa yang dilakukan berkontribusi memulihkan perekonomian.

Silvano menyampaikan, pihaknya tidak hanya menyasar debitur eksisting. Seluruh debitur penerima pembiayaan PEN untuk segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan debitur baru.

Secara keseluruhan, penyaluran KUR Bank Mandiri sampai dengan Juni 2020 telah mencapai Rp7,03 triliun atau 39,7 persen dari target penyaluran tahun ini yang mencapai Rp17,7 triliun, dengan jumlah penerima sebanyak 84.500 debitur. 

Perseroan telah mensosialikan ke 1.748 jaringan Mandiri mikro di seluruh Indonesia terkait kebijakan KUR 0 persen bagi Ibu Rumah Tangga dan pegawai yang PHK untuk memulai usaha,” katanya.

“Kami juga telah merestrukturisasi kredit 324.085 debitur UMKM dengan nilai outstanding Rp32,6 triliun per 13 Agustus 2020 untuk mendukung keberlangsungan usaha,” kata dia.

Secara keseluruhan, total kredit yang direstrukturisasi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 mencapai Rp119,3 triliun dari 545.692 debitur. Adapun skema restrukturisasi yang diberikan adalah penundaan pembayaran tagihan serta pembebasan bunga. 

pasang iklan di sini