JAKARTA—Sejumlah mal dan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta mulai beroperasi pada hari ini , Selasa 10 Agustus 2021 dengan menerapkan aturan terbaru usai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmenragri) No. 30/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikutip, Selasa (10/8/2021), pemerintah melakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di empat kota, termasuk DKI Jakarta.
Protokol kesehatan tersebut antara lain, mensyaratkan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00-20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Aturan itu juga melarang warga berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
Sementara bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan masih ditutup dan dilarang untuk beroperasi.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyambut baik kebijakan ini dan berharap bisa mendongkrak pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal III/2021.
Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey menuturkan relaksasi operasional pusat perbelanjaan bakal langsung berimbas pada ritel modern yang berlokasi di mal, terutama untuk toko serba ada dan toko produk nonpangan yang tidak bisa beroperasi selama PPKM level 4.
“Kami harap konsumsi rumah tangga pada kuartal III/2021 ini tetap bisa tumbuh. Setidaknya bisa di angka 3 persen terlepas dari tekanan selama Juli,” ucap Roy.
Sejumlah mal di DKI Jakarta yang sudah resmi beroperasi antara lain Grand Indonesia, Senayan City, Lotte Shopping Avenue, Central Park, hingga Kota Kasablanka.