Mahfud MD: Selamat Bertugas Pak Prabowo dan Mas Gibran

Mahfud MD | Foto: Dok. Ist

PeluangNews, Jakarta – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pemilu 2024.

Penetapan tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada Rabu (24/4/2024).

Atas penetapan itu, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Mahfud mengaku walau dirinya tidak menghadiri secara langsung penetapan tersebut di Kantor KPU pada Rabu ini, tidak mengurangi rasa hormatnya kepada Prabowo dan Gibran.

“Saya mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran, yang sudah ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Selamat bertugas,” kata Mahfud dalam keterangan resminya, Rabu.

Mantan Menkopolhukam ini tidak menghadiri rapat penetapan tersebut karena terlambat mengetahui informasinya. Menurutnya informan-informan yang mendampinginya terkait pemilu sudah kurang begitu aktif.

“Jadi sampai acara di KPU akan mulai saya baru tahu bahwa semua pasangan calon diundang,” ujar dia.

Sebelumnya, Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih di Kantor KPU, Jakarta, Rabu.

Calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menghadiri kegiatan tersebut untuk menyaksikan Prabowo dan Gibran ditetapkan capres-cawapres terpilih.

Adapun KPU menyatakan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu dilakukan sebagaimana pembacaan putusan MK pada Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Sebagai catatan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pelantikan Presiden Wakil Presiden terpilih dilaksanakan pada 20 Oktober 2024 mendatang. []

Exit mobile version