Peluang News, Surabaya – Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 semakin dekat. Suhu politik pun semakin panas. Dugaan ketidaknetralan Presiden Joko Widodo yang.mendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, telah memunculkan usulan pemakzulan terhadap Jokowi dalam tampuk kekuasaannya.
Usulan pemakzulan itu disampaikan sejumlah tokoh yang mengatasnamakan Petisi 100 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/1/2024). Mereka antara lain Faizal Assegaf, Marwan Batubara dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, permintaan “Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat” mengenai pemakzulan Presiden Jokowi sebelum Pemilu 2024, adalah hal yang tak mungkin terjadi.
“Pemilu sudah kurang 30 hari, di tingkat DPR saja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang ingin memakzulkan. Belum lagi sidangnya (di Mahkamah Konstitusi),” jelas Mahfud usai dialog bersama masyarakat dalam agenda ‘Tabrak Prof’, di Jalan Ngagel Madya, Gubeng, Surabaya, Rabu (10/1/2024) malam.
Baca: Bareskrim Dalami Dugaan Kebocoran Data Pemilih di KPU
Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kata dia, ada lima syarat untuk memakzulkan presiden.
“Satu presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat misal membunuh atau apa, keempat melanggar ideologi negara, kelima melanggar kepantasan atau melanggar etika,” jelasnya.
Dengan demikian, kata cawapres nomor urut 3 itu, pemakzulan Presiden tidak mudah direalisasikan sebelum pemilu. Sebab, usulan tersebut akan masuk terlebih dulu ke lembaga legislatif dan membutuhkan proses sangat panjang.
“DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach harus dilakukan oleh minimal sepertiga anggota DPR, dari 575 anggota DPR,” ucapnya.
“Dari sepertiga ini harus dua per tiga hadir dalam sidang. Dari dua per tiga yang hadir harus dua per tiga setuju untuk pemakzulan,” ujar Mahfud yang pakar hukum tata negara itu.
Baca: Debitur BLBI Tetap Ditagih Siapapun Presidennya di 2024
Dia melanjutkan jika syarat tersebut tercapai atau DPR menyetujui pemakzulan, usulan pun harus kembali dilanjutkan pada proses sidang di MK.
“Kalau DPR setuju, nanti dikirim ke MK. (dicek) apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden sudah melanggar, nanti MK sidang lagi lama. Padahal ini yang menggugat itu mintanya agar dimakzulkan sebelum pemilu,” kata Mahfud.
Baca juga: Begini Kata Mahfud MD Soal Putusan MKMK
Sebelumnya diberitakan, 22 orang tokoh yang mengatasnamakan “Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat”, Selasa lalu, melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga usul pemakzulan Presiden Jokowi di Kantor Kemenko Polhukam. Namun, Mahfud mengaku dirinya tak bisa menindak laporan lantaran mereka karena merupakan kewenangan DPR RI. (Yth)