hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Mahfud MD Akan Kembalikan Kejayaan KPK Bila Dipercaya Pimpin RI

Peluang News, Makassar – Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 Mahfud MD berjanji akan mengembalikan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau undang-undang yang lama sebelum direvisi demi kejayaan dan marwah lembaga anti korupsi tersebut.

KPK punya masa jayanya dengan undang-undang yang dulu. Undang-undangnya dikembalikan ke dulu aja, itu yang penting,” tegas Mahfud saat menyampaikan gagasan dan visinya di kampus Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (13/1/2024).

Mantan Ketua MK yang pakar hukum tata negara ini menanggapi pertanyaan dosen Unhas Profesor Armin Asryad. Dia merasa prihatin atas eksistensi KPK yang meredup setelah Undang-undang KPK direvisi dan disahkan oleh DPR RI.

“Orang bertanya kepada saya, anda kan berada di situ kok bisa lahir Undang-undang KPK yang melemahkan KPK,” kata Mahfud.

“Lah, undang-undang itu lahir sebelum saya menjadi Menko Polhukam, jadi dibahas sejak Januari, September disahkan, Oktober saya jadi menteri, jadi tidak bisa ini (ditahan) sudah disahkan,” tambahnya.

Lantas mengapa pemerintah tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)? katanya, itu tidak bisa dikeluarkan, karena DPR RI menolak.

Jika KPK berjalan dengan undang-undang baru, lalu dibuat perppu agar dikembalikan, katanya, DPR RI pasti menolak perppu itu.

“Karena, perppu itu disetujui DPR di masa sidang. Kalau DPR menolak perppu itu, padahal KPK sudah siap bekerja dengan undang-undang lalu dibatalkan perppu, ini bisa kacau perjalanan antara keluarnya undang-undang dan keluarnya perppu, maka bisa tidak sah semua tindakan hukum yang dilakukan KPK, harus dilepas semua orang dipenjara itu (koruptor),” katanya.

Mahfud mengutarakan ke depan bila masyarakat memberi amanah kepadanya bersama Ganjar Pranowo memimpin bangsa ini, ia akan mengembalikan aturan lama terkait KPK dimaksud. (Yth)

pasang iklan di sini