Mahfud: Gugatan ke MK Bukan Cari Kemenangan Tapi Demi Masa Depan

mahfud md
Mahfud MD | Foto: BNPB.

Peluang News, Jakarta – Gugatan hasil Pemilu 2024 lalu sudah pasti akan bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sudah mendaftarkan gugatan ke MK, Kamis (21/3/2024).

Sedangkan pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD belum mendaftar. Sebelumnya disebutkan, kubu Ganjar-Mahfud akan mendaftarkan gugatan ke MK, Sabtu (23/3/2024).

Mahfud MD mengutarakan bahwa dirinya bersama Ganjar menggugat hasil Pemilu 2024 ke MK bukan untuk mencari kemenangan, tetapi demi masa depan.

“Apa yang kami lakukan ke MK ini bukan mencari menang, tapi beyond election, masa depan. Bukan sekadar untuk pemilu hari ini, tetapi masa depan ratusan tahun yang akan datang. Demokrasi kita harus sehat,” kata Mahfud di kawasan Gondangdia Lama, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Oleh karena itu, lanjut dia, apa yang dilakukan pihaknya ke MK merupakan upaya mewujudkan demokrasi yang sehat demi masa depan.

“Dan itu harus diungkap di semua teater hukum, yang bernama Mahkamah Konstitusi, kami yang akan mengungkap dan demi masa depan,” tutur mantan Menko Polhukam itu.

Mahfud mengungkapkan, pihaknya ingin membangun Indonesia sebagai negara demokrasi yang diimbangi nomokrasi atau kedaulatan hukum.

“Karena itu, kami ingin mewariskan kepada generasi yang akan datang, jangan terjadi perusakan terhadap demokrasi dan hukum. Karena kalau demokrasi dan hukum dirusak, nanti akan terjadi lagi yang akan datang itu, kalau mau pemilu, anda dekat dengan kekuasaan, anda punya duit, hanya itu,” ujar Mahfud, menandaskan.

Dia mengatakan bila demokrasi dan hukum rusak, maka orang biasa dengan potensi yang hebat tidak dapat tampil untuk mengurus negara karena tidak dekat kekuasaan.

Mahfud menekankan bahwa pihaknya akan menerima apa pun hasil dari gugatan yang disampaikan kepada MK.

“Kami akan menerima apa pun hasilnya. Kalau ada ketidakpuasan terhadap sebuah proses, ada mekanisme hukum, ini yang kami pakai sampai titik akhir agar rakyat dan bangsa Indonesia di masa depan, generasi muda seperti saudara ini ikut menyadari Indonesia harus dibangun sebagai negara demokrasi yang benar-benar berkeadilan juga berhukum,” kata Mahfud.

Sebelumnya, KPU menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih pada Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua KPU Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, lanjut dia, pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD 27.040.878 mendapatkan suara. Adapun total surat suara sah berjumlah 164.227.475 suara.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan jajaran Tim Kampanye Nasional (TKN) tengah mempersiapkan sanggahan atas tuduhan kecurangan pemilu yang akan diajukan dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami pun sedang menyiapkan sanggahan untuk atas yang mereka tuduhkan terhadap hal itu,” kata Ahmad Muzani setelah mendengar pidato Prabowo Subianto di rumahnya di kawasan Kartanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024) malam.

Beberapa hal yang dipersiapkan kubu Prabowo-Gibran yakni mempelajari kemungkinan tuduhan yang akan dilayangkan oleh tim dari pasangan calon 01 dan 03.

“Mereka menuduh apa? Mempersangkakan apa? Kita akan menyanggah apakah tuduhannya itu tidak tepat, dasarnya tidak kuat bukti-bukti tidak akurat, kami akan buktikan di pengadilan,” kata Muzani.

Tim hukum pasangan Capres-Cawapres Anies dan Muhaimin (AMIN) kemarin telah mendaftarkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau gugatan pemilu ke MK.

“Alhamdulillah, kami telah resmi mendaftarkan ke MK. Pagi ini, kami didampingi oleh Kapten Tim Nasional AMIN, Syauqi. Alhamdulillah, kawan-kawan dari MK menerima dengan baik,” kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir di Gedung MK.

Pihaknya sudah mendaftarkan permohonan secara daring pada pukul 01.00 WIB dini hari. Kedatangannya ke MK adalah untuk secara resmi menandatangani permohonan serta melengkapi semua berkas yang diperlukan.

“Dalam permohonan ini ada banyak hal yang kami sampaikan. Tentu fakta yang kami sampaikan. Kami lampirkan juga bukti di lapangan. Untuk detail, nanti bukti-bukti itu kita lihat dalam proses persidangan,” tutur dia.

Tim hukum AMIN juga telah menyiapkan saksi dan ahli yang telah diverifikasi untuk hadir dan menjelaskan di persidangan.[]

Exit mobile version