Peluang News, Semarang – Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD menegaskan, bantuan sosial (bansos) adalah bantuan negara, bukan bantuan dari pemerintah. Hal tersebut ditegaskan Mahfud dalam diskusi bertema Tabrak Prof, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024) malam.

“Penyelenggara negara sehari-hari adalah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” katanya sewaktu menjawab pertanyaan salah satu peserta mengenai bansos.
“Berarti, bansos itu bukan karena kemurahan seseorang, tapi memang ada di dalam ketentuan hukum.”
“Tidak boleh itu dianggap bantuan dari seseorang yang berakibat bahwa itu dianggap sedekah,” katanya.
Menurut Mahfud, bansos adalah kewajiban konstitusi yang tertuang dalam Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak telantar.
“Itu kewajiban konstitusi pasal 34 ayat 1 yang berbunyi ‘fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara’, lalu diturunkan dalam APBN oleh DPR bersama pemerintah. Bukan pemerintah sendiri. Jadi, itu bantuan negara,” katanya.
Mahfud juga mengakui bahwa selama ini penyaluran bansos memang tidak tepat sasaran, karena ada yang seharusnya dapat malah tidak dapat, dan ada yang seharusnya tidak dapat malah dapat.
“Ada orang yang sudah mati masih tercatat, dikirimi. Ada orang yang sudah bekerja, tidak lagi menjadi masyarakat miskin, sudah pergi dari desanya, masih dapat,” kata Mahfud.
Ketidaktepatan penyaluran bansos, kata dia, bermuara pada persoalan administrasi kependudukan yang ke depan harus diperbaiki.
“Ini soal administrasi kependudukan kita yang harus diperbaiki,” ujar dia, mengakhiri. (Yth)