Mahasiswa Fakultas Hukum Laporkan Anwar Usman ke MKMK Diduga Playing Victim

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman/Dok. Peluangnews-Hawa

Peluangnews, Jakarta – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman kembali dilaporkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada Selasa (21/11/2023).

Laporan ini dilayangkan sejumlah mahasiswa fakultas hukum yang didampingi oleh dua kuasa hukumnya, yaitu Eliadi Hulu dan Deddy Rizaldy Arwin.

Eliadi mengatakan, alasan dari dilayangkan laporan tersebut yaitu dikarenakan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada Rabu (8/11/2023) lalu.

“Para pelapor merasa tidak elok menyaksikan tuturan kata dan kalimat yang disampaikan oleh hakim terlapor yang seolah-olah menuding adanya politisasi, skenario, dan fitnah keji yang dialamatkan kepadanya,” jelas Eliadi kepada awak media, Rabu (22/11/2023).

“Padahal dalam Putusan MKMK telah terbukti jika hakim terlapor telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” sambungnya.

Selain itu, kata Eliadi, adik ipar dari Presiden Jokowi ini harus dapat membuktikan apa maksud dan tujuan dari pernyataannya pada beberapa waktu itu, termasuk dengan menyebutkan pihak-pihak yang ia maksud.

“Pasca-putusan MKMK, Anwar Usman bukannya secara arif dan bijaksana dalam menyikapi putusan etiknya, yang bersangkutan malah bertindak seakan-akan playing victim, dan seolah-olah ada politisasi,” ujar Eliadi.

“Namun apabila ia tidak dapat membuktikannya maka sama saja yang bersangkutan telah menyebar hoaks dan tidak menghormati putusan MKMK,” imbuhnya.

Eliadi menambahkan, para kliennya meminta agar Anwar Usman dapat segera diberhentikan secara tidak hormat sebagai Hakim Konstitusi dalam waktu dekat.

“Diharapkan MKMK dapat segera menyidangkan perkara etik tersebut karena mengingat laporan yang diajukan masih dalam batas waktu masa kerja MKMK,” ucapnya.

Sebelumnya, hakim konstitusi, Anwar Usman angkat bicara terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan dirinya dari jabatan ketua MK.

Menurutnya, ada upaya politisasi dalam putusan ini dan ia merasa telah menjadi objek dalam upaya tersebut.

“Sesungguhnya bahwa saya mengetahui dan telah mendapat kabar upaya melakukan politisasi dan menjadikan saya objek dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir maupun pembentukan MKMK, saya telah mendengar jauh sebelum MKMK terbentuk,” kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023) lalu.

Anwar menduga, upaya politisasi tersebut juga merupakan sebuah skenario yang bertujuan untuk membunuh karakternya. Akan tetapi, ia mengaku tetap berprasangka baik atas putusan MKMK itu.

“Meskipun saya mendengar bahwa ada skenario untuk membunuh karakter saya. Tetapi saya tetap berbaik sangka karena memang begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir,” tuturnya. (Hawa)

Baca Juga: Anwar Usman Curhat Usai Diberhentikan Dari Ketua MK

Exit mobile version