
PeluangNews, Jakarta – Upaya hukum kasasi yang diajukan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, ke Mahkamah Agung (MA) menemui kegagalan.
MA menolak kasasinya. Harvey tetap divonis 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya.
Vonis kasasi itu dijatuhi pada Rabu (25/6/2025), dengan majelis hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto (ketua), hakim Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo (anggota).
“Amar putusan (kasasi) ditolak,” dikutip dari situs resmi MA, Selasa (1/7/2025).
Sebelumnya, di Pengadilan Tinggi Jakarta, hukuman terpidana kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah tersebut diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Harvey juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Selain itu, Harvey Moeis juga dihukum membayar uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun).
Vonis kasus Harvey Moeis ini sempat menimbulkan kekecewaan publik yang sangat luas. Sebab, vonis sebelumnya yaitu 6,5 tahun penjara dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkannya yakni Rp 300 triliun. []