hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Luhut: Uni Eropa Akui Indonesia Berhak Melarang Ekspor Bijih Nikel

Luhut: Pemberian Bisnis Tambang ke Ormas Bagus Tapi Harus Diawasi
Menko Marinves Luhut Pandjaitan | Dok.lip6

Peluang News, Jakarta – Perjuangan Indonesia untuk tidak mengekspor bahan mentah nikel membuahkan hasil meski harus menghadapi gugatan dari Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan, UE mulai mengakui Indonesia berhak melakukan pelarangan ekspor bijih nikel atau nickel ore.

“Mereka (Uni Eropa) sekarang sudah mulai mengakui bahwa kita punya hak untuk itu (melarang ekspor bijih nikel),” ujar Luhut usai rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Luhut mengungkapkan, timnya sudah bernegosiasi dengan UE soal gugatan UE di WTO (World Trade Organization) atas larangan ekspor nikel RI.

“Saya juga ingin laporkan tim kami dengan tim Uni Eropa sudah negosiasi, (mereka) mengenai pelarangan kita ekspor nikel ore,” kata dia.

Selain mulai memahami bahwa pelarangan ekspor bijih nikel merupakan hak Indonesia, kata Luhut, tim UE meminta Indonesia tidak melarang ekspor turunan nikel, seperti ekspor prekursor.

“Kami tidak larang (ekspor prekursor), kami juga punya hak untuk suplai. Tidak bisa kalian (Uni Eropa) dikte kami,” ujar Luhut, menandaskan.

Dia mengutarakan yang menjadi latar belakang dari ambisi Indonesia memperjuangkan larangan ekspor nikel, yakni untuk mengembangkan industri hilirisasi nikel di dalam negeri.

Nilai tambah dari mengolah bijih nikel menjadi stainless steel, mendatangkan nilai tambah yang tinggi.

“Nickel ore (bijih nikel) menjadi stainless steel itu, di situ pertambahan (nilai) yang tinggi sekali,” jelasnya.

Luhut menegaskan ambisinya untuk menjadikan Indonesia sebagai penentu harga nikel di dunia. “Bangsa ini bangsa hebat kok,” kata dia.

Sebelumnya, Indonesia dinyatakan kalah atas gugatan UE di WTO pada Oktober 2022. Gugatan terkait dengan pelarangan ekspor mineral mentah khususnya nikel ke luar negeri yang ditetapkan berlaku sejak 1 Januari 2020.

Indonesia dinyatakan kalah karena industri hilirisasi nya dianggap belum matang oleh WTO. Menurut WTO, negara yang melarang ekspor suatu komoditas, harus memiliki industri yang benar-benar berkembang. Sedangkan Indonesia dinilai belum mencapai kemampuan tersebut.

Presiden Joko Widodo dengan tegas meminta untuk terus melawan gugatan UE atas kebijakan hilirisasi nikel. Meski kalah dalam sidang di WTO, Indonesia tetap mengajukan banding. []

pasang iklan di sini