
Peluang News, Jakarta – Pemberian wilayah izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi kemasyarakat (ormas), menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, perlu didukung. Selain itu, pentingnya semua pihak melakukan pengawasan terhadap pengelolaan pertambangannya.
“Bagus juga sekarang diberikan (IUP) kepada ormas. Tapi memang, kita mesti ramai-ramai awasi,” ujar Luhut, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Luhut Binsar menyatakan bahwa pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk ormas rawan akan konflik kepentingan atau conflict of interest. Untuk itu, pengawasan diperlukan untuk meminimalisir potensi tersebut.
“Ya itu sangat berpotensi (conflict of interest). Jangan sampai ada oknum-oknum yang memanfaatkan itu untuk kepentingan pribadi,” ucap Luhut.
Menurut Luhut, alasan pemberian izin WIUPK dari pemerintah untuk membantu ormas yang memerlukan biaya dalam menjalankan kegiatan sehari-harinya. Ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan organisasi keagamaan lainnya mulai dari Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, berhak mengelola wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara atau disebut PKP2B.
“Ya sebenarnya ini niatnya baik. Ada keinginan bisa membantu organisasi keagamaan dengan program ini (izin bisnis tambang, daripada (meminta) sumbangan-sumbangan saja,” kata Luhut.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan pemerintah ini ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis, tanggal 30 Mei 2024.
Alasan Jokowi memberikan izin kepada ormas, sebagaimana disebutkan dalam pasal 83A ayat 1 PP No.25/2024, yakni; “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan”.
Ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan organisasi keagamaan lainnya mulai dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, berhak mengelola wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara atau disebut PKP2B, yang merupakan perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara.
Kemudian, pada pasal 83 ayat 3 beleid tersebut mengatur IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. (Aji)