hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
UMKM  

LPS Tegaskan Peran Strategis Perbankan Syariah dalam Mendukung UMKM

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto (kiri) dalam Edukasi Literasi Keuangan LPS, Depok, Jawa Barat, Sabtu (24/1/2026). (Foto: Istimewa)

PeluangNews, Depok – Penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional. Dalam konteks tersebut, sistem perbankan yang sehat, stabil, dan dipercaya masyarakat menjadi prasyarat utama agar pelaku usaha dapat berkembang secara berkelanjutan.

Komitmen itu ditegaskan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mendukung penguatan ekonomi umat dan pengembangan UMKM, khususnya melalui penguatan perbankan berbasis prinsip syariah. Hal ini disampaikan Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, dalam kegiatan Edukasi Literasi Keuangan LPS bertema “Peran Strategis Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Mendukung Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia”, yang menjadi rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Pengembang UMKM (LP-UMKM) PP Muhammadiyah di Depok, Jawa Barat, Sabtu (24/1/2026) lalu.

Dalam paparannya, Jimmy menekankan bahwa UMKM memegang peran strategis dalam perekonomian nasional, termasuk dalam ekosistem ekonomi Muhammadiyah. Kepercayaan pelaku UMKM terhadap perbankan dinilai menjadi kunci untuk memperkuat usaha, menjaga pengelolaan keuangan yang sehat, serta menjamin keberlanjutan bisnis jangka panjang.

“Keamanan simpanan di bank adalah fondasi utama bagi pelaku UMKM. LPS hadir untuk memastikan dana usaha masyarakat, termasuk UMKM, aman dan terlindungi,” tegas Jimmy Ardianto.

Sebagai lembaga negara, LPS memberikan jaminan atas simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, termasuk simpanan pelaku UMKM baik di bank konvensional maupun bank syariah. Seluruh bank di Indonesia, mulai dari bank umum hingga BPR dan BPRS, wajib menjadi peserta penjaminan LPS.

Hingga November 2025, lebih dari 99,9 persen rekening nasabah tercatat dijamin penuh oleh LPS. Dengan demikian, mayoritas rekening milik UMKM, koperasi, dan pelaku usaha mikro berada dalam batas aman penjaminan. Jaminan ini memberikan kepastian bagi UMKM Muhammadiyah dalam menyimpan dana usaha, mengelola arus kas, serta memanfaatkan layanan perbankan modern seperti QRIS, BI-FAST, dan berbagai transaksi digital lainnya tanpa rasa khawatir.

Jimmy menjelaskan, keberadaan LPS juga berperan penting dalam mencegah terjadinya bank run atau penarikan dana besar-besaran akibat kepanikan nasabah. Stabilitas sektor perbankan sangat krusial bagi UMKM, karena gangguan sistem keuangan dapat berdampak langsung terhadap akses pembiayaan, kelancaran distribusi usaha, dan daya tahan ekonomi umat.

Secara global, sistem penjaminan simpanan terbukti efektif dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Di Indonesia, LPS menjadi bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya pencegahan serta penanganan krisis ekonomi.

Dalam mendukung perbankan syariah, LPS memastikan seluruh proses penjaminan simpanan dan resolusi bank syariah dilaksanakan sesuai prinsip syariah. Kebijakan LPS juga didukung oleh berbagai fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN–MUI), termasuk yang berkaitan dengan penjaminan simpanan, resolusi bank, dan restrukturisasi perbankan.

Proses penyelamatan maupun penyelesaian bank syariah dilakukan tanpa unsur riba, gharar, serta praktik yang bertentangan dengan nilai keadilan dan kemaslahatan. Dengan pendekatan tersebut, pelaku UMKM berbasis syariah diharapkan dapat menjalankan usaha dengan lebih tenang dan berkelanjutan.

Sejak beroperasi pada 2005 hingga awal 2026, LPS telah menangani sekitar 147 bank yang dicabut izin usahanya. Mayoritas bank tersebut merupakan BPR dan BPRS yang selama ini dekat dengan masyarakat dan pelaku UMKM. Sebagian besar proses likuidasi telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam tahap penyelesaian.

Meski demikian, LPS tidak semata berfokus pada likuidasi. Melalui pendekatan early involvement, LPS dapat lebih dini mengidentifikasi permasalahan bank dan mencari solusi agar bank tetap dapat beroperasi serta melayani masyarakat dan UMKM, terutama di daerah.

Di sisi lain, LPS juga menyoroti tantangan rendahnya tingkat inklusi keuangan nasional. Sekitar 50 juta penduduk Indonesia tercatat belum memiliki rekening bank, termasuk sebagian pelaku usaha mikro. Rasio dana pihak ketiga terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia pun masih relatif rendah dibandingkan sejumlah negara lain.

Kondisi tersebut menjadi tantangan bersama, termasuk bagi Muhammadiyah yang memiliki jaringan luas hingga ke tingkat akar rumput. UMKM Muhammadiyah diharapkan dapat berperan sebagai motor penggerak inklusi keuangan dengan mendorong penggunaan rekening bank serta pemanfaatan layanan keuangan formal secara bijak.

Untuk mendukung upaya tersebut, LPS terus memperluas program literasi dan edukasi keuangan melalui berbagai saluran, mulai dari kampus, komunitas, hingga organisasi kemasyarakatan. Edukasi ini mencakup pemahaman tentang keamanan simpanan, kewaspadaan terhadap produk keuangan ilegal, serta pentingnya memilih bank yang berizin dan dijamin oleh LPS.

“Sinergi antara LPS, Muhammadiyah, dan pelaku UMKM diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi umat serta mendorong pertumbuhan UMKM yang sehat dan berdaya saing,” pungkas Sekretaris LPS Jimmy Ardianto.

 

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate