LPS Tegaskan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Keuangan

LPS Tegaskan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Keuangan
Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar/dok.lps

Peluang news, Jakarta – LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan selalu mendukung upaya peningkatan pelindungan data pribadi dalam setiap kegiatan Perbankan/BPR dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

“Data pribadi merupakan aspek penting yang harus dilindungi, karena setiap orang berhak atas pelindungan data pribadinya,” ucap Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar, dalam keterangan persnya, yang dikutip Ahad (3/3/2024)

Sebagaimana diketahui, dalam pelaksanaan bisnisnya, perbankan/BPR dan LJK dapat memanfaatkan teknologi dan informasi dengan tetap menjaga data pribadi.

“Perbankan/BPR dan LJK juga perlu meningkatkan literasi keuangan mengenai data pribadi dalam transaksi keuangan sehingga mendorong inklusi keuangan guna meningkatkan kepercayaan Masyarakat dan pertumbuhan bisnis Perbankan/BPR dan LJK,” kata Ary.

Perlindungan data pribadi bagi Perbankan/BPR dan LJK menjadi penting, untuk mengantisipasi penyalahgunaan data seperti phising, hacking, penipuan, pencurian data dan transaksi palsu/illegal.

Penyalahgunaan data dapat merugikan nasabah dan perbankan/BPR dan LPJK antara lain risiko reputasi, hukum dan denda dari otoritas.

Untuk meningkatkan kesadaran atau awareness atas data pribadi, Perbankan/BPR dan LJK harus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan yang memuat data pribadi.

“Caranya dengan memanfaatkan teknologi dan informasi dalam bisnis bank dengan tetap menjaga data pribadi, dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat mengenai data pribadi dalam bertransaksi,” kata Ary. (Aji)

Exit mobile version