hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha

nasabah bpr edccash
LPS Siap Bayar Klaim Nasabah BPR Jepara Artha/Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha dari PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang berada di Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono menyampaikan, pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Selain itu, ia memaparkan, pencabutan izin BPR Bank Jepara Artha itu pada awalnya dilakukan usai OJK menetapkan BPR Bank Jepara Artha dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat pada 13 Desember 2023.

“Kemudian, pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi BPR termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Batas Maksimum Pemberian Kredit, Permodalan, dan Likuiditas,” papar Sumarjono, Selasa (21/5/2024).

Hal tersebut sesuai dan sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian Direksi dan Kuasa Pemilik Modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

“Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Mengenai hal itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun telah menyiapkan sejumlah proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Jepara Artha

Adapun proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank tersebut dapat dilakukan usai izin bank itu dicabut oleh OJK terhitung sejak hari ini, Selasa, 21 Mei 2024.

pasang iklan di sini