hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

LPS Pelajari Penjaminaan Dana Nasabah Uang Elektronik

Destry Damayanti-Foto; Merdeka

JAKARTA—-Anggota Dewan Komisioner  Lembaga Penjamin Simpana (LPS) Destry Damayanti mengakui saat ini  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, LPS belum bisa menjamin dana-dana di uang elektronik.

Untuk itu  LPS mempelajari bagaiana sebaiknya  melakukan penjaminan dana nasabah di layanan uang dan dompet elektronik (e-wallet).

“Kami sudah membentuk  tim kecil untuk melakukan  koordinasi secara  intens dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengkaji inisiatif perluasan  cakupan penjaminan itu,”  ujar Destry dalam diskusi ekonomi bertema “Navigasi Bisnis di Tahun Politik” di Jakarta, Kamis (28/2).

Lanjut dia saat ini simpanan yang bisa dijamin LPS hanya dana nasabah di perbankan yang berbentuk tabungan, deposito, giro, dan sertifikat deposito. Saldo yang dijamin LPS dalam simpanan perbankan itu paling banyak sebesar Rp2 miliar .

“Saat ini  banyak pertanyaan itu terkait uang elektronik.  Kami  tahu sekarang sudah banyak beredar, contohnya Gopay. Sayangnya sifatnya bukan tabungan, kami belum bisa masuk ke ranah sana. Kami ada tim kecil juga, untuk membicarakan dengan OJK bagaimana menyikapi untuk hal itu,” tutur dia.

Kajian  LPS dan OJK saat ini masih terkait definisi dana simpanan di uang elektronik, seperti dana di uang elektronik maupun dana di perusahaan penghimpunan dana.

“Apakah ini nanti bisa masuk sebagai definisi simpanan. Kalau masuk definisi simpanan, tentunya ada implikasi pada UU LPS kita, bahwa itu juga termasuk jaminan,” pungkas dia seperti dilansir dari Antara.

 

pasang iklan di sini