JAKARTA—-Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpana (LPS) Destry Damayanti mengakui saat ini Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, LPS belum bisa menjamin dana-dana di uang elektronik.
Untuk itu LPS mempelajari bagaiana sebaiknya melakukan penjaminan dana nasabah di layanan uang dan dompet elektronik (e-wallet).
“Kami sudah membentuk tim kecil untuk melakukan koordinasi secara intens dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengkaji inisiatif perluasan cakupan penjaminan itu,” ujar Destry dalam diskusi ekonomi bertema “Navigasi Bisnis di Tahun Politik” di Jakarta, Kamis (28/2).
Lanjut dia saat ini simpanan yang bisa dijamin LPS hanya dana nasabah di perbankan yang berbentuk tabungan, deposito, giro, dan sertifikat deposito. Saldo yang dijamin LPS dalam simpanan perbankan itu paling banyak sebesar Rp2 miliar .
“Saat ini banyak pertanyaan itu terkait uang elektronik. Kami tahu sekarang sudah banyak beredar, contohnya Gopay. Sayangnya sifatnya bukan tabungan, kami belum bisa masuk ke ranah sana. Kami ada tim kecil juga, untuk membicarakan dengan OJK bagaimana menyikapi untuk hal itu,” tutur dia.
Kajian LPS dan OJK saat ini masih terkait definisi dana simpanan di uang elektronik, seperti dana di uang elektronik maupun dana di perusahaan penghimpunan dana.
“Apakah ini nanti bisa masuk sebagai definisi simpanan. Kalau masuk definisi simpanan, tentunya ada implikasi pada UU LPS kita, bahwa itu juga termasuk jaminan,” pungkas dia seperti dilansir dari Antara.