octa vaganza

LPS Patok Suku Bunga Penjaminan Lima Persen

JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan pihaknya mematok tingkat bunga penjaminan periode 1 Oktober hingga 29 Januari 2021 tetap lima persen. Sementara Bank Perkreditan Rakyat (BPR)  ditahan pada level 7,50 dan simpanan valas bank umum sebesar 1,25 persen.

Sekretaris LPS Muhamad Yusron menjamin  tingkat bunga penjaminan sejalan dengan perkembangan suku bunga pasar simpanan serta kondisi likuiditas yang relatif stabil sepanjang periode evaluasi.

“Kami tetap melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan serta tetap terbuka untuk melakukan penyesuaian sesuai perkembangan yang ada,” kata Yusron  dalam keterangan tulis, Selasa (3/11/20).

Lanjut dia, ketentuan menyebutkan jika suka bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Yusron meminta setiap bank untuk selalu memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin oleh LPS.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS juga mendesak perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

“Bank diimbau pula tetap memperhatikan kondisi likuiditas dan tetap mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tutup dia.

Exit mobile version