
Peluang news, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur mulai hari ini, Kamis (4/1/2024).
Pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma ini merupakan bagian dari proses pengawasan OJK dalam membangun industri perbankan yang sehat, kuat dan melindungi konsumen.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto menyampaikan, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank akan segera dilakukan usai izin BPR Wijaya Kusuma dicabut oleh OJK atau terhitung sejak hari ini.
Ia menjelaskan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma, LPS akan memastikan bahwa simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan berbagai ketentuan yang ada.
“LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” jelas Dimas dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024).
“Rekonsiliasi dan verifikasi yang dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat 31 Mei 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” sambungnya.
Dimas menambahkan, apabila nasabah mengalami kesulitan atau membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Wijaya Kusuma, nasabah dapat segera menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
Meskipun demikian, ia mengimbau agar nasabah BPR Wijaya Kusuma tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Selain itu, Dimas juga meminta agar para nasabah tidak mempercayai berbagai pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah biaya atau imbalan tertentu.