hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

LPS Kembali Naikan Suku Bunga Penjamin

Ilustrasi-istimewa.

JAKARTA—-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikan suku bunga penjamin atau LPS Rate sebesar 25 basis poin (bps)  atau 0.25% di bank menjadi  6,5%  dan untuk valuta asing sebesar50 basis poin atau setara dengan 0.5% menjadi 2%.  Sementara bunga penjaminan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) naik 25 bps menjadi 9 persen.

Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pada l 10 September 2018, telah melakukan evaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valuta asing) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Menurut anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti, bertujuan sebagai insentif agar masyarakat menyimpan uangnya di dalam negeri semakin meningkat dengan adanya kenaikan tingkat bunga penjaminan ini.

“Suku bunga penjaminan simpanan valas perlu dinaikkan karena terlampau rendah jika dibandingkan suku bunga simpanan valas yang ditransaksikan secara riil,” kata Destry, Rabu (12/9/2018).

LPS menyebutkan sejumlah alasan BI akhirnya menaikkan suku bunga penjaminan.  Di antaranya, Suku Bunga Simpanan perbankan masih menunjukkan tren kenaikan dan berpotensi untuk berlanjut sebagai bentuk respon atas kenaikan suku bunga kebijakan moneter.

Kondisi dan risiko likuiditas masih relatif stabil namun terdapat tendensi meningkat di tengah tren kenaikan bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit, serta  stabilitas  sistem keuangan (SSK) tetap terjadi mesti terdapat tekanan yang berasal dari penurunan nilai tukar rupiah  dan volatilitas di pasar keuangan.

Suku bunga penjaminan LPS berlaku sejak 13 September 2018 hingga 12 Januari 2019. LPS akan menjamin simpanan yang suku bunganya tidak lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan dan nilainya tak lebih dari Rp 2 miliar.

Ini merupakan kenaikan kedua yang dilakukan LPS  dalam tiga bulan terakhir. Pada pertengahan Juli 2018 LPS menaikan suku bunga penjamin rupiah di bank umum, valuta asing maupun dalam bentuk simpanan di BPR masing-masing sebesar 25 bps.

Sepanjang 2018 LPS sudah melikuidasi tiga BPR, yaitu  PT BPR Bina Dian Citra di Jawa Barat, PT BPR Akarumi di Sulawesi Tengah, dan PT BPR Budisetia di Sumatera Barat (van).

pasang iklan di sini