LPS Edukasi Anak Muda Soal Simpanan Aman

Peluang News, Makassar – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggandeng generasi muda Makassar untuk menyebarluaskan edukasi soal penjaminan simpanan. Lewat kegiatan LPS KOL Workshop 2025 yang digelar pada Sabtu, 5 Juli 2025, LPS memperkenalkan konsep dasar penjaminan simpanan kepada 20 Key Opinion Leader (KOL) di wilayah Sulawesi Selatan.

“Saat ini masyarakat, terutama anak muda, banyak memperoleh informasi dari media sosial. Karena itu, kami berharap KOL bisa menjadi mitra penting dalam menyebarkan literasi keuangan, khususnya mengenai penjaminan simpanan oleh LPS,” ujar Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto saat membuka acara.

Workshop berlangsung di Kantor Perwakilan LPS III di Gedung Graha Pena Makassar. Dalam kegiatan tersebut, para KOL mengikuti sesi edukasi mengenai fungsi LPS dan skema penjaminan simpanan nasabah perbankan.

Kepala Kantor Perwakilan LPS III Fuad Zaen menjelaskan secara langsung bagaimana LPS melindungi dana masyarakat yang disimpan di bank.

“Jika bank tempat Anda menabung dicabut izin usahanya, LPS akan membayar klaim simpanan nasabah yang layak bayar. Syaratnya jelas—jumlah simpanan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dan harus memenuhi tiga kriteria: tercatat dalam pembukuan bank, suku bunga simpanan tidak melebihi tingkat penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan kerugian bank,” papar Fuad.

Para peserta yang didominasi generasi Z aktif bertanya, termasuk soal bagaimana skema penjaminan LPS berlaku untuk bank syariah atau layanan keuangan digital.

Sebagai informasi, LPS telah menjamin simpanan nasabah sejak didirikan berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004. Seiring waktu, fungsinya diperkuat melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 untuk kelak menjamin polis asuransi mulai 2028.

Dalam catatan hingga Juni 2025, LPS telah melikuidasi 143 bank bermasalah, yang sebagian besar merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR/BPRS). LPS juga pernah menyelamatkan bank melalui penyertaan modal, termasuk kasus Bank Century dan BPR berstatus Bank Dalam Resolusi.

Melalui kegiatan ini, LPS berharap para KOL bisa ikut menyebarluaskan pemahaman publik bahwa menabung di bank dijamin aman—selama memenuhi syarat penjaminan yang ditetapkan.

“Literasi soal penjaminan simpanan ini sangat penting agar masyarakat tidak panik jika terjadi gangguan di sektor perbankan. LPS hadir untuk memberi kepastian,” tegas Fuad.

Exit mobile version