
Peluang news, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim simpanan tahap I nasabah Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo, Jawa Tengah, menyusul pencabutan izin usaha yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Februari 2024.
“Sudah dilakukan pembayaran. Sekarang yang dilakukan LPS adalah mempercepat proses pembayaran. Bisa dicek, sekitar 5-8 hari sudah dilakukan pembayaran,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Didik Madiyono, dikutip dari LKBN Antara, pada Kamis (29/2/2024).
Berdasarkan data LPS per 27 Februari 2024, nominal yang dibayarkan lembaga penjamin itu sebesar Rp32.068.567.991 (Rp32,07 miliar) dengan jumlah rekening sebanyak 13.325 rekening dari total 19.160 rekening di BPR Bank Purworejo.
Menurut LPS, pembayaran klaim penjaminan tahap pertama dilakukan tidak sampai seminggu setelah BPR Bank Purworejo ditutup. LPS juga telah selesai melakukan verifikasi nasabah BPR Bank Purworejo.
Didik mengatakan langkah cepat yang dilakukan LPS membuat nasabah merasa tenang. Selama nasabah memenuhi kriteria “3T” yaitu tercatat, tidak melebihi suku bunga penjaminan, dan tidak melakukan tindak pidana di perbankan terkait, dia memastikan simpanan nasabah dapat dikembalikan secara lancar.
“Jadi itu yang membuat nasabah semakin tenang. Kalau ada LPS, ditangani, makin kelihatan dananya lebih aman, bisa dikembalikan dengan lancar,” kata Didik.
Nasabah yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui bank pembayar antara lain Bank BRI KC Purworejo, BRI KC Kutoarjo, BRI KC Pituruh, BRI KC Purwodadi, BRI KC Bener, BRI KC Gebang dan BRI KC Bagelen.
Bagi para nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, LPS mengimbau agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan berupa identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito.
Sebagaimana diketahui, Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024, OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).
Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen di tanah air.
Sebelumnya, pada 12 Januari 2024, OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.
Alasannya, karena OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR, termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan termasuk dengan mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas.
Dengan pencabutan izin usaha itu, LPS menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi kepada nasabah. (Aji)