hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

LPS Bayarkan Rp10,4 Miliar untuk Nasabah Tiga BPR yang Dilikuidasi di Sumatera Barat

LPS Bayarkan Rp10,4 Miliar untuk Nasabah Tiga BPR yang Dilikuidasi di Sumatera Barat
LPS Bayarkan Rp10,4 Miliar untuk Nasabah Tiga BPR yang Dilikuidasi di Sumatera Barat/dok.lps

PeluangNews, Padang – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencairkan dana sebesar Rp10,4 miliar guna menjamin simpanan nasabah dari tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Sumatera Barat yang mengalami likuidasi sepanjang tahun 2024.

Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, M. Yusron, menyampaikan bahwa LPS bergerak cepat dalam melaksanakan kewenangan penjaminan simpanan setelah ketiga bank tersebut dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait.

“Sepanjang 2024, terdapat tiga BPR di Sumatera Barat yang izinnya telah dicabut. LPS langsung melakukan pembayaran klaim simpanan layak bayar bagi para nasabah,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/4/2025).

Berikut rincian pembayaran LPS kepada nasabah tiga BPR tersebut:

  1. PT BPR Sembilan Mutiara
    Izin usaha dicabut pada 2 April 2024.

    • Simpanan layak bayar: Rp3,42 miliar
    • Total simpanan ditetapkan: Rp3,47 miliar
    • Jumlah rekening: 2.603
    • Persentase layak bayar: 98,47%
  2. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
    Izin usaha dicabut pada 23 Juli 2024.

    • Simpanan layak bayar: Rp2,30 miliar
    • Total simpanan ditetapkan: Rp2,301 miliar
    • Jumlah rekening: 727
    • Persentase layak bayar: 99,98%
  3. PT Pakan Rabaa Solok Selatan
    Izin usaha dicabut pada 11 Desember 2024.

    • Simpanan layak bayar: Rp4,69 miliar
    • Total simpanan ditetapkan: Rp4,70 miliar
    • Jumlah rekening: 1.254
    • Persentase layak bayar: 99,81%

Yusron menjelaskan, simpanan layak bayar merupakan simpanan yang memenuhi syarat untuk dijamin oleh LPS, antara lain tercatat dalam pembukuan bank, suku bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, serta tidak terkait tindak pidana perbankan.

Secara kumulatif, hingga 31 Maret 2025, LPS telah menangani penjaminan simpanan terhadap 22 BPR dan BPR Syariah di Sumatera Barat yang izinnya telah dicabut. Total simpanan layak bayar mencapai Rp86,66 miliar, dengan realisasi pembayaran oleh LPS sebesar Rp85,17 miliar setelah memperhitungkan batas maksimum penjaminan sebesar Rp2 miliar per nasabah. (RO)

pasang iklan di sini