
Peluang News, Jakarta – Koperasi merupakan badan usaha yang masih terus eksis hingga saat ini. Citra koperasi yang biasanya terkesan kuno, ribet, dan orang tua menjadi tantangan tersendiri untuk terus beradaptasi dan bertransformasi sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi.
Oleh karena itu, koperasi masa kini harus terus menyesuaikan perubahan zaman dan mengikuti kebutuhan masyarakat dan para anggotanya.
Hal ini seperti yang dilakukan oleh salah satu Koperasi Serba Usaha (KSU) di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, yakni KSU Kiat Sejahtera Mandiri (KSU Astari).
KSU ini menjalankan tujuh prinsip koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tetap dijalankan dan dipegang teguh oleh para pegiat koperasi, yang di antaranya yaitu mengenai keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Kemudian, pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian modal balas jasa yang terbatas terhadap modal, asas kekeluargaan dan kemandirian, pendidikan perkoperasian, serta kerja sama antar koperasi.
Prinsip koperasi ini menjadi sebuah kesatuan yang tak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi.
Koperasi yang berdiri sejak 2005 ini terus mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari Dinas Koperasi dan UKM setempat dalam memberikan pinjaman permodalan kepada anggotanya yaitu pelaku UMKM.
Ketua KSU Astari, Tukimin menyampaikan, pihaknya berharap agar bisa terus mendapatkan perhatian pemerintah untuk berkembang.
“Baik dari sisi kebijakan atau regulasi, pendampingan, dan bantuan permodalan, khususnya di sektor jasa keuangan dan pengembangan pada sektor riil,” kata Tukimin.
“Melalui pendampingan Dinas Koperasi dan UKM, juga kehadiran Lembaga Pengelola Dana Bergulir, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), KSU Astari mendapat perhatian dan pendampingan dari aspek layanan digitalisasi (IT), juga penguatan dari sisi permodalan usaha,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, KSU Kiat Sejahtera Mandiri mengetahui LPDB-KUMKM melalui sosialisasi yang difasilitasi Dinas Koperasi dan UKM.
“Sejak tahun 2010, kami bekerja sama dengan LPDB-KUMKM dan mendapatkan bantuan perkuatan permodalan untuk unit usaha simpan pinjam,” ucapnya.
Menurut Tukimin, LPDB-KUMKM menawarkan pinjaman dengan tarif rendah dengan suku bunga yang kompetitif, sehingga dapat memenuhi kebutuhan modal usaha anggota dan tidak berpindah ke lembaga keuangan lain.
“Hingga kini KSU Astari telah memiliki satu kantor pusat dan tiga kantor cabang, dengan total karyawan sebanyak 22 orang dan 2.443 anggota. Kehadiran LPDB-KUMKM selama hampir 13 tahun ini telah membawa perubahan dan perkembangan signifikan bagi koperasi, dari sisi perkuatan permodalan, juga pembinaan dari sisi kelembagaan dan monitoring laporan keuangan,” ungkapnya.
Untuk ke depannya, Tukimin berharap agar pemerintah khususnya LPDB-KUMKM dapat terus mendampingi, memberi pelatihan, dan memberi perkuatan permodalan bagi perkembangan koperasi khususnya pada sektor riil.
Selain itu, ia juga berharap LPDB-KUMKM membantu mencarikan rekanan atau jaringan dalam pengadaan bahan baku dan pemasaran sektor riil.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo menuturkan, hingga saat ini LPDB-KUMKM berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem bisnis koperasi sektor produktif dari hulu ke hilir.
Komitmen ini bertujuan agar koperasi dapat memiliki perencanaan bisnis yang matang, berkelanjutan, dan menguntungkan.
“Kami meyakini bahwa bisnis korporasi bisa dilakukan oleh koperasi yang menghimpun simpanan dari para anggota-anggotanya,” kata Supomo.
Ia menambahkan, sesuai dengan arahan dari Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, LPDB-KUMKM diharapkan dapat terus berperan aktif dalam program-program pemerintah khususnya program ketahanan pangan di tanah air, yang di mana LPDB-KUMKM dalam proses menyalurkan pinjaman harus by design atau membentuk ekosistem dari hulu ke hilir.
“Jadi, selain menyalurkan dana bergulir, LPDB-KUMKM juga melakukan pendampingan terhadap mitra dan calon mitranya,” tutur Supomo.
“Dibina sejak awal, dibimbing dari segala sisi, baik dari kelembagaan, tata kelola dan laporan keuangan. Setelah memenuhi syarat dan kriteria penerima dana bergulir, selanjutnya diarahkan untuk mengajukan pinjaman dan pembiayaan ke LPDB-KUMKM,” imbuhnya.