PURWOKERTO—-Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro Menengah ( LPDB-KUMKM) mendukung upaya Pemda Kabupaten Banyumas yang tengah gencar memerangi rentenir berkedok koperasi.
Dukungan itu ditegaskan oleh Direktur Umum dan Hukum Jainal Aripin saat audiensi dengan Bupati Banyumas Achmad Husein akhir pekan ini di Purwokerto Jawa Tengah.
Hadir pada kesempatan itu Dewan Pengawas LPDB-KUMKM Hardyanto, Kepala Dinaskop UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Banyumas beserta para stafnya dan Sekjen Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia (Forkom KBI) Irsyad Muchtar.
Sebelumnya, saat audiensi tersebut Bupati Achmad Husein menyatakan keprihatinan terhadap maraknya para rentenir pelepas pinjaman berbunga tinggi.
“Para rentenir itu memang mampu memberikan pinjaman cepat secara door to door. Namun tingkat bunganya sangat tinggi, sehingga tidak jarang pinjaman itu macet dan bahkan tercekik oleh sistem bunga berbunga,” kata Achmad Husein.
Maraknya para rentenir yang umumnya memangsa para pedagang kecil di pasar, menurut Bupati karena mereka tidak punya pilihan dalam mengakses modal kerja.
Husein mengatakan, para pedagang kecil itu tidak mungkin meminjam modal ke perbankan dengan hanya jaminan lapak dagangnya, belum lagi prosesnya yang biasanya bertele-tele.
“Mereka terpaksa berpaling kepada rentenir,” ujar Bupati yang menegaskan anti dengan para rentenir pelepas bunga tinggi itu. Ia bahkan mengusulkan para rentenir itu dihukum berat.
Bupati berharap LPDB-KUMKM dapat hadir di Kabupaten Banyumas dan memberikan solusi terhadap pembiayaan pinjaman murah terhadap pelaku usaha mikro dan kecil.
“Mohon diperhatikan tingkat bunganya jangan sampai mencekik para pedagang, jika lebih tinggi satu atau dua persen dari bunga yang berlaku, saya kira masih wajar,” pungkasnya.
Segera Sosialisasi
Menanggapi permintaan tersebut, Jainal mengatakan pihaknya akan segera mengadakan Sosialisasi dana bergulir LPDB-KUMKM kepada para pelaku usaha mikro kecil dan koperasi se Kabupaten Banyumas.
“Kepada pelaku usaha yang akan mengakses dana bergulir juga akan kami berikan bimbingan teknis pengajuan pinjaman sehingga mereka bisa langsung ke LPDB-KUMKM karena tidak boleh diwakili apalagi melalui calo,” tuturnya.
Dikatakan, bagi koperasi yang akan menerima pinjaman pembiayaan dana bergulir disyaratkan harus memenuhi kriteria tertentu.
“LPDB-KUMKM punya standar yang ketat terhadap koperasi yang dapat mengakses dana bergulir, karenanya pada saat sosialisasi dan bimbingan teknis nanti akan kami jelaskan kriterianya,” kata Jainal.
Yang pasti, timpalnya koperasi yang bersangkutan sudah menggelar Rapat Anggota Tahunan minimal dua tahun konsekutif dan kinerja keuangan positif. Pagu pembiayaan dana bergulir LPDB-KUMKM untuk tahun 2020 sebesar Rp1,85 triliun yang sepenuhnya akan disalurkan ke koperasi dengan komposisi 70% ke koperasi sektor riil dan 30% sektor simpan pinjam. (Reza)