
Peluang News, Jakarta – Untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, dan akuntabel di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 2 Tahun 2024.
SE Bersama itu, berisi tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Badan Layanan Umum Daerah dan Pedoman Penyusunan Peraturan Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah Sektor Kesehatan Tentang Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Dengan diterbitkannya SE Bersama itu, menurut Kepala LKPP Hendrar Prihadi, maka akan mendorong terwujudnya proses Pengadaan Barang/Jasa yang cepat dan tepat di BLUD.
“Surat Edaran Bersama ini sebagai panduan dalam menyusun Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Pemimpin BLUD di Sektor Kesehatan tentang pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di BLUD,” kata Hendrar, dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6/2024).
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, SE Bersama itu sebagai sebagai panduan mempermudah proses penyusunan peraturan untuk BLUD sehingga berdampak pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di BLUD.
“Surat Edaran ini untuk mempermudah dan mempercepat proses penyusunan peraturan kepala daerah dan pemimpin BLUD tentang pengadaan barang/jasa pada BLUD. Surat ini merupakan pedoman penyusunan peraturan sehingga tidak bersifat mengikat dan hanya sebagai panduan, sehingga perlu disesuaikan dengan BLUD dari masing-masing daerah,” kata mantan Kapolri itu. []