
Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerima dan memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) dengan perwakilan pemegang polis, hari ini, Rabu (21/8/2024).
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani mengatakan, hal ini merupakan salah satu bukti dari komitmen OJK yang akan terus memberikan pelindungan terhadap konsumen di Indonesia.
Ia menyatakan, OJK sangat berempati terhadap permasalahan yang tengah dihadapi oleh para pemegang polis Jiwasraya yang menolak program restrukturisasi.
Selain itu, ia berharap agar para pemegang polis dapat menyampaikan masukan atau aspirasinya kepada pihak Jiwasraya yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Rizal menjelaskan, pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang disampaikan Jiwasraya adalah dalam kerangka pelindungan konsumen.
Namun, terkait penanganan persoalan pemegang polis Jiwasraya, ia memastikan, OJK akan swlalu memperhatikan kepentingan keseluruhan pemegang polis, baik yang menerima ataupun yang menolak restrukturisasi.
“Namun, berbagai hal harus menjadi pertimbangan seperti sisa nilai aset yang dimiliki Jiwasraya serta jumlah pemegang polis yang telah mengikuti program restrukturisasi,” kata Rizal.
“Informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis (99,7 persen) telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life),” tambahnya.
Kemudian, para pemegang polis meminta agar pemegang saham ataupun manajemen Jiwasraya segera menyelesaikan pembayaran dana pemegang polis yang telah diputus pengadilan.
“Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi dan telah menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan,” ujar Rizal.
“Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” imbuhnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan, pihaknya akan terus meminta dan mendorong agar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) segera menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif.
Apalagi, berdasarkan informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis (99,7 persen) telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Selanjutnya, IFG Life akan meneruskan pertanggungan pemegang polis ex-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat sesuai dengan ketentuan polis sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin di IFG Life.