Lindungi Industri Lokal, Kemendag Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar

Lindungi Industri Lokal, Kemendag Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar
Lindungi Industri Lokal, Kemendag Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengungkapkan, pihaknya berhasil melakukan penyitaan terhadap barang-barang impor ilegal atau yang tak sesuai dengan ketentuan.

Pengungkapan ini dilakukan dalam kegiatan Ekspose Hasil Pengawasan Bersama di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), hari ini, Rabu (5/2/2025).

Dalam kegiatan itu, Mendag menyampaikan bahwa hal ini dilakukan atas kerja sama Kemendag dengan sejumlah pihak, yang di antaranya yaitu Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI).

“Kami akan terus bersinergi mengawal dan mengajak seluruh pemangku kepentingan melakukan pengawasan demi melindungi industri Indonesia dari barang luar ilegal,” tegasnya.

Dia memaparkan, ekspose temuan hari ini berasal dari kegiatan pengawasan di dua lokasi berbeda, yaitu Surabaya dan Subang.

Sinergi Kemendag bersama Bakamla dan BAIS TNI berhasil mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal.

Adapun produk-produk tekstil yang dimaksud tersebut berupa pakaian baru, pakaian bekas, serta kain gulungan impor sejumlah 1.663 koli balpres atau senilai Rp8,3 miliar.

Budi memastikan, pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku impor ilegal bersama seluruh pihak.

“Hal tersebut bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, terutama industri tekstil, termasuk pelaku usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM),” tuturnya.

Exit mobile version