hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Lima Tantangan Perbankan di Tahun 2023

Jakarta (Peluang) : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perbankan di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan ketidakpastian resesi global. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK,  Dian Ediana Rae mengatakan, ada lima tantangan yang akan dihadapi perbankan pada tahun 2023, di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu.

Tantangan pertama, yaitu respon dari kebijakan pasca-pandemi Covid-19.Kaitan hal ini, menurut Dian, OJK sebagai regulator perlu mempertimbangkan pemulihan dari scarring effect dan cliff effect akibat pandemi tersebut.

Selanjutnya, tantangan kedua yakni berupa 

 volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity (VUCA). 

“Pada tahun 2023, perbankan dihadapkan pada volatilitas harga hingga ketidakpastian rantai pasok global,” ujar Dian.

Ketiga, kekhawatiran adanya spill over effect atau fenomena ekonomi yang timbul akibat kebijakan.

“Inflasi yang belum stabil, kemudian suku bunga tinggi, terus terjadi perlambatan ekonomi, serta kenaikan harga energi harus diantisipasi perbankan,” kata Dian.

Tantangan keempat, yaitu perkembangan teknologi. Menurut Dian, pesatnya perkembangan teknologi seperti metaverse hingga kripto perlu ditunjang dengan kesiapan pada people process dan lainnya. 

Terakhir kelima, bisnis perbankan yang menuju keberlanjutan. Dikatakan Dian, perubahan iklim menuntut berbagai industri termasuk perbankan harus seiring dengan prinsip keberlanjutan. 

“Ini kemudian ditindaklanjuti dengan sejumlah kebijakan seperti nol emisi karbon,” imbuhnya.

Dengan berbagai tantangan pada 2023 tersebut, OJK menurutnya, akan fokus pada program kerja yang sudah dirancangnya. Misalnya, OJK melakukan penguatan organisasi dan sumber daya manusia (SDM) dalam pengawasan menggunakan teknologi atau supervisory technology (suptech).

Selain itu, OJK mendorong agar bank memenuhi ketentuan batas minimum modal inti Rpb3 triliun pada akhir 2022. “Konsolidasi perbankan juga diperkuat,” ujar Dian.

Kemudian, ungkap Dian, ada Peraturan OJK (POJK) terkait pengembangan SDM perbankan. Integritas industri jasa keuangan juga diperkuat melalui strategi anti-fraud.

Untuk menghadapi tantangan itu, OJK juga telah melakukan perpanjangan restrukturisasi kredit secara terbatas hingga 2024. 

Sebelumnya, jelas dia, aturan OJK menetapkan bahwa relaksasi kredit restrukturisasi berakhir pada 31 Maret 2023. 

Namun, pada 28 November 2022 OJK resmi memperpanjang kebijakan tersebut secara bersyarat selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.

OJK juga mengelompokkan sektor tertentu ke dalam tiga segmen, yakni segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum dan beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

Namun demikian, OJK tetap optimis kinerja perbankan masih moncer pada 2023. Hal ini menurut Dian, mengacu pada asesmen rencana bisnis bank yang sudah dikompilasi pada tahun 2022 ini diproyeksikan kredit pada 2023 akan tumbuh di semua sektor dengan mesin utama pertumbuhan adalah sektor perdagangan besar dan eceran.

Lebih lanjut, Dian menyatakan bahwa sektor industri pengolahan juga akan menjadi motor pertumbuhan kredit. Dari jenisnya, kredit modal kerja diperkirakan mendominasi permintaan pada tahun depan.

pasang iklan di sini