JAKARTA—-Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengeluarkan kebijakan memangkas suku bunga bagi bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) masing-masing sebesar 50 bps untuk rupiah dan 25 bps untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk rupiah pada bank umum menjadi sebesar 3,50 persen dan untuk Valas pada Bank Umum sebesar 0,25 persen. Sementara, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR sebesar 6 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kebijakan ini berlaku mulai 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022. LPS meminta bank menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku.
“Tingkat Bunga Penjaminan ditetapkan turun, dengan mempertimbangkan adanya penurunan suku bunga simpanan yang ditopang kondisi likuiditas perbankan yang stabil,” ujar Purbaya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/9/21).
Lanjut dia, terdapat beberapa faktor yang menjadi pertimbangan diambilnya keputusan ini. Di antaranya dinamika risiko pasar keuangan global yang relatif terkendali dampaknya.
Selain itu, masih perlunya upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi dengan memberikan ruang penurunan biaya dana bagi perbankan.
Purbaya mengakui men jadikan penelitian independen, penurunan Tingkat Bunga Penjaminan LPS dinilai membantu untuk meningkatkan pertumbuhan kredit perbankan.
Hasil estimasi penelitian, penurunan Tingkat Bunga Penjaminan LPS sebesar 1,0 persen diasosiasikan dengan peningkatan pertumbuhan kredit sebesar 0,12 persen sampai dengan 0,14 persen.
“Hal ini menunjukkan bahwa Tingkat Bunga Penjaminan LPS dapat membantu transmisi moneter dari kebijakan suku bunga acuan Bank Sentral yang berada pada level yang rendah,” jelas Purbaya.
Untuk diketahui, Bank Indonesia pada periode September 2021 masih menahan suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate di level 3,50 persen. Bank sentral telah menahan suku bunga kebijakan rendahnya sebanyak tujuh kali berturut-turut sejak Maret 2021.
Suku bunga acuan 3,50 persen terjadi sejak Februari 2021, dari level 3,75 persen. Pada saat itu, bank sentral memandang bahwa penurunan suku bunga kebijakannya konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas nilai tukar rupiah yang terjaga, serta sebagai langkah lanjutan untuk mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional.