Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini/Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Sehubungan dengan adanya hari libur nasional dan cuti bersama peringatan Jumat Agung 2024, kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta kembali ditiadakan, pada hari ini, Jumat (29/3/2024).

Hal ini disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta.

“Teman Dishub, sehubungan dengan Hari Wafat Yesus Kristus pada Jumat, 29 Maret 2024, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta ditiadakan,” demikian tulis Dishub DKI Jakarta.

Selain itu, Dishub juga mengimbau kepada para pengguna jalan agar untuk terus mematuhi seluruh peraturan atau rambu-rambu lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk-petunjuk petugas di lapangan, serta tetap mengutamakan keselamatan,” tambahnya.

Sebagai informasi, peniadaan aturan atau penerapan ganjil genap ini dilakukan berdasarkam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Tak hanya itu, peniadaan aturan ini juga dilakukan sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3), yang mengatakan bahwa Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Kepres).

Exit mobile version