
Peluang News, Jakarta – Usai berakhirnya libur Lebaran dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri 2024, Polda Metro Jaya kini kembali menerapkan sistem kebijakan ganjil genap di Jakarta, hari ini, Selasa (16/4/2024).
Hal ini disampaikan oleh Traffic Management Center atau TMC Polda Metro Jaya melalui akun X atau Twitter resminya, @TMCPoldaMetro.
“Jadi, untuk hari ini, Selasa, 16 April 2024 sistem GAGE atau Ganjil Genap sudah mulai diberlakukan kembali ya, Sobat Lantas,” tulis @TMCPoldaMetro.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah meniadakan atau tak memberlakukan kebijakan ganjil genap (gage) di sekitar wilayah Jakarta sejak Sabtu (6/4/2024) hingga Senin (15/4/2024) kemarin.
Dengan demikian, maka kebijakan ganjil genap di Jakarta kini telah kembali diberlakukan mulai hari ini.
Sebagai informasi, peniadaan aturan atau penerapan ganjil genap ini dilakukan berdasarkam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Tak hanya itu, peniadaan aturan ini juga dilakukan sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3), yang mengatakan bahwa Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).