octa vaganza

Legislator Sebut Pencabutan HET Minyak Goreng Bukan Solusi

JAKARTA—Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto mengkritisi kebijakan Kementerian Perdagangan mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana dan premium.

“Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng bukan memberi solusi,” kata Rofik, Senin (28/3/22).

Kebijakan itu sama dengan menyerahkan harga minyak goreng kepada mekanisme pasar.  Keputusan itu akan memicu kenaikan harga minyak goreng kemasan di level konsumen sesuai tingkat harga minyak sawit  internasional.

Rofik mendorong dibentuknya Panitia Khusus di DPR RI agar permasalahan minyak goreng dapat diketahui secara jelas.

Dia menambahkan bahwa dengan adanya keputusan mencabut HET ini sangat memberatkan masyarakat.

“Kenaikan minyak goreng bersamaan dengan naiknya harga sjeumlah bahan pokok dan kebijakan itu diambil saat dalam kondisi pandemi Covid-19,” ucap dia.

Untuk diketahui, sebelumnya melalui Permendag 06/2022 ditetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

Exit mobile version