JAKARTA—Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan perpanjangan Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat Darurat untuk Jawa-Bali hingga 5 Agustus 2021.
“Jika memang sampai 20 Juli 2021 kasus positif harian tidak menurun signifikan, setidaknya di bawah 10 ribu untuk kasus positif Covid-19 secara harian, maka pilihan itu harus dilakukan,” ucap Said di Jakarta, Rabu (14/7/21).
Dia juga meminta meminta pemerintah harus meningkatkan jumlah orang yang di tes secara harian Karenanya, jangan menyiasati turunnya kasus positif Covid-19 harian dengan menurunkan jumlah orang yang dites.
Said mengusulkan peningkatan jumlah orang di tes secara harian menyentuh angka di atas 500.000 orang per hari.
“Dengan demikian, kita mendapatkan database yang akurat dari sisi kebutuhan epidemologi, serta basis tracing yang lebih memadai,” tambah Said.
Jika PPKM Darurat sampai 5 Agustus 2021 tidak cukup efektif menurunkan angka positif Covid-19 harian, termasuk jumlah pasien yang meninggal, maka pemerintah dengan segera mengumumkan rencana pelaksanaan worst case scenario.
Pemerintah mengkomunikasikan dengan berbagai pihak, terutama para pelaku bisnis dan keuangan agar tidak terjadi guncangan.
Agar itu tidak terjadi PPKM Darurat maka pemerintah menjalankan kebijakan PPKM Darurat dengan optimal.
Pemerintah harus segera mencairkan berbagai program perlindungan sosial; bantuan tunai, kemudahan insentif UMKM, dan korporasi termasuk insentif perpajakan, serta pengaduan dan perlindungan terhadap karyawan di sektor nonesensial akan tetapi diwajibkan tetap masuk kerja oleh manajemennya.








