hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Legislator PKS Komitmen Perjuangkan Aspirasi Pegiat Koperasi Terkait RUU PPSK 

Jakarta (Peluang) : Jika pengelolaan koperasi diregulasi dan diperlakukan sama dengan perbankan sangat memberatkan kebijakan RUU PPSK ini. 

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Byarwati, menerima aspirasi kelompok masyarakat pengiat koperasi di Indonesia. 

Di antaranya Insan Koperasi Syariah Indonesia (Ikosindo), Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Ketua Umum Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Seluruh Indonesia (Askopindo), Asosiasi Manager Koperasi Indonesia (AMKI) dan PBKM Indonesia.

Pegiat koperasi ini hadir untuk menyampaikan aspirasi terkait pembahasan koperasi dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang fraksi PKS DPR RI pada Selasa (15/11/2022), Anis didampingi oleh anggota komisi XI dari PKS, yaitu Hidayatulloh dan Ecky Awal Muharam.

Adapun aspirasi yang disampaikan oleh peserta kelompok ini, yaitu tentang filosofi koperasi. 

Koperasi merupakan lembaga yang berasal dari kumpulan orang, bukan kumpulan modal. Oleh karena itu, koperasi tidak bisa disamakan dengan lembaga keuangan yang dimasukkan dalam RUU PPSK.

Sedangkan hal lainnya tentang pengawasan. Koperasi memiliki sistem pengawasan tersendiri yaitu dengan pengawasan langsung dari anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). 

Hal ini tentu berbeda dengan usulan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terbiasa mengawasi perbankan.

Selain itu, perlu diperhatikan dari sisi pengguna koperasi yang justru lebih banyak terdiri dari para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang mayoritas unbankable. Dan anggota koperasi juga merupakan pengguna koperasi itu sendiri.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Anis Byarwati yang merupakan Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyatakan bahwa aspirasi tersebut selaras dengan apa yang selama ini diperjuangkan PKS.

Anis menegaskan, koperasi menghimpun dana dari anggotanya sendiri. Jika pengelolaannya diregulasi sehingga diperlakukan sama dengan perbankan, tentu sangat memberatkan. “Apalagi untuk koperasi yang pengelolaan aset dan dana anggotanya masih kecil,” ujar Anis dalam rilisnya, Rabu (16/11/2022).

Selain itu, menurut Anis, beban OJK juga akan semakin berat. Ini karena pada prinsipnya OJK melakukan pengawasan pada penghimpunan pihak ketiga.

Lebih lanjut, Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menjelaskan bahwa koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia. 

Karena soko guru, maka harusnya ekonomi Indonesia mengacu kepada koperasi. Di koperasi itu tercermin ada kasih sayang, kerja sama, gotong royong, berbagi dan lain-lain.

“Aktivitas ekonomi di mana yang kuat memakan yang lemah, itu bukan jati diri koperasi. Seharusnya sistem ekonomi seperti itu tidak diizinkan. PKS berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait RUU PPSK ini, termasuk koperasi,” tandas Anis.

pasang iklan di sini