Site icon Peluang News

Legislator Minta UMKM Jadi Penyedia Jasa Makanan dan Minuman di Lingkungan Pemda DIY

Ilustrasi-Foto: Harian Merapi.

YOGYAKARTA—DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta menyambut baik Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 pasal 65 mengatur Kementrian, Lembaga dan Pemda wajib mengalokasikan anggaran minimal 40 persen untuk usaha kecil dan koperasi dari total anggaran belanja barang/jasa.

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana kebijakan ini mesti ditindaklanjuti oleh Pemda DIY agar benar-benar teraplikasi dan bisa membantu UMKM untuk bangkit.

Jika hal ini diaplikasikan oleh pemda DIY ataupun pemkab/pemkot se DIY tentu akan ada belanja bernilai puluhan atau bahkan ratusan milyar rupiah kepada UMKM.

“Sebagai contoh kecil, untuk keperluan makan minum di lingkungan pemda saja sudah milyaran setahun. Jika disinergikan dengan UMKM akan sangat membantu,” ungkap Huda dalam sarasehan di DPRD DIY, Senin (10/5/21).

Meskipun demikian, dia mengpresiasi Pemprov DIY yang sudah mengembangkan ratusan UMKM binaan Dinas Koperasi melalui SiBakul. UMKM di DIY juga difasilitasi gratis ongkos kirim oleh pemda sehingga bisa bersaing dengan produk lain yang ada di lokasi stategis.

Fasilitasi ini melibatkan ojol juga sebagai mitra untuk mengirimkan produk, semua ini sudah berjalan dengan baik. Lanjut Huda hal ini mengindikasikan kesiapan UMKM di DIY sebenarnya sudah cukup baik, tinggal menunggu political will pemda.

UMKM terkadang kesulitan mengakses pengadaan barang/jasa pemerintah karena adanya syarat dan penbayaran yang tak bisa langsung cair dalam waktu bersamaan.

“Saya berharap Pemda memikirkan dan mengurai hal tersebut agar UMKM bisa benar-benar mendapatkan akses,” ujar Huda.

Lanjutnya, Pemda bis memfasilitasi UMKM untuk bersaing dari sisi talangan modal, karena biasanya kalau pemda membeli pembayaran tunda karena administrasi.  Inilah yang memberatkan UMKM. Jika ada talangan bisa dibayar cash tentu sangat membantu.

Sementara, Srie Nurkyatsiwi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY menyatakan usai Lebaran, pihaknya akan membahas secara detail terkait adanya alokasi 40 persen anggaran pengadaan barang/jasa bagi UMKM.

Selain membantu dari sisi legalitas, Pemda akan berusaha membuat UMKM naik kelas agar bisa mengakses pengadaaan tersebut.

Pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan menarahkan pelaku usaha, bahwa yang kecil belum tentu kalah dan siapa yang cepat akan bertahan. Tata kelola keuangan disepakati bersama, jadi UMKM bisa menikmati alokasi 40 persen tadi.

“Kita akan cari solusi bersama, ada Bank BPD DIY atau lembaga penjamin lainnya yang bisa dikolaborasikan. Setelah Lebaran kita duduk bareng untuk mengawal agar UMKM bisa masuk belanja pemerintah,” pungkas Siwi.

Exit mobile version