JAKARTA—-Anggota DPR RI dari Komisi VI, M Nasim Khan mengakui, pasal keberadaan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dalam RUU Perkoperasian memang menimbulkan tunggalisasi wadah gerakan koperasi. Hal ini menyalahi azas demokrasi dan otonomi dari koperasi.
Menurut Nasim ketentuan ini memberikan keistimewaan kepada organisasi Dewan Koperasi Indonesia. Ini berdampak pada tumbuh kembangnya wadah Gerakan koperasi.
“Di antaranya ketentuan pengalokasian APBN dan APBD untuk Dekopin yang dapat membuat ketidakadilan untuk gerakan koperasi yang lain,” ujar Nasim kepada wartawan, Senin (26/8/19).
Nasim berjanji menjadikan soal Dekopin ini sebagai salah satu catatan yang akan dibahas secara intensif agar selain RUU Perkoperasian ini dapat disahkan. Namun juga dapat menjalankan koperasi sesuai dengan jatidiri dan prinsip-prinsip koperasi dengan benar.
“Kami akan menawarkan opsi-opsi untuk menyelesaikan polemik dalam RUU Perkoperasian ini agar RUU dapat disahkan. Tentunya namun tidak lepas dari jatidiri dan prinsip-prinsip koperasi,” janji Nasim.
Nasim menyatakan, RUU Perkoperasian ini sangat penting untuk perekonomian nasional. Semangat kita adalah membangkitkan soko guru perekonomian bangsa melalui demokratisasi gerakan koperasi.
Saat ini Rancangan Undang Undang (RUU) Perkoperasian tengah dimatangkan Pemerintah dan DPR RI. Rencananya RUU ini akan dibawa ke Paripurna di masa akhir kerja parlemen padaSeptember mendatang.
Menurut anggota Panja RUU Perkoperasian ini sekalipun ada sejumlah catatan, secara umumRUU tersebut sudah cukup baik dan sudah memperhatikan jatidiri dan prinsip-prinsip koperasi.
RUU ini juga memasukkan nilai-nilai syariah yang sudah banyak diterapkan oleh koperasi-koperasi, sehingga koperasi berlandaskan prinsip syariah mempunyai payung hukum yang jelas. RUU ini juga sudah mengantisipasi adanya koperasi-koperasi rentenir yang selama ini berkembang.
“Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah dipersyaratkan untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk anggota sesuai dengan prinsip syariah, sehingga menutup kemungkinan koperasi rentenir berjalan,” pungkas Nasim.








