hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Lebih Dari 5.000 Entitas Pinjol Ilegal Telah Diblokir OJK

Lebih Dari 5.000 Entitas Pinjol Ilegal Telah Diblokir OJK/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman menyampaikan, pihaknya telah memberantas atau memblokir lebih dari 5.000 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di tanah air.

Menurutnya, pemblokiran ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk terus mencegah maraknya penggunaan pinjol ilegal di Indonesia.

Apalagi, hal tersebut masih terus menjadi atensi atau perhatian bagi OJK dan berbagai Kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait lainnya hingga saat ini.

“Jadi, sekitar 5.000 lebih intensitas pinjol ilegal itu sudah kami blokir, ada di website kami. Pemblokiran ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kita harus terus melakukan pencegahan itu, karena kasihan kan masyarakat selalu jadi korban,” jelas Agusman, Jumat (28/6/2024).

Selain itu, kata Agusman, hal ini juga sesuai dan sejalan dengan Surat Edaran (SE) terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023 yang berisi tentang aturan untuk mendapatkan pinjaman uang yang hanya bisa dilakukan dengan tiga platform layanan pinjaman keuangan.

“Kalau dulu kan masih bisa pinjam di banyak platform. Kemudian seseorang sebelum meminjam itu harus melihat income-nya dulu berapa. Jadi, jangan sampai orang itu utangnya menumpuk,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, OJK secara nasional juga telah membentuk tim pengawasan bersama dengan sejumlah lintas kelembagaan dan instansi di nusantara.

Oleh sebab itu, anggota Dewan Komisioner OJK ini mengajak agar seluruh elemen masyarakat dan para pemangku kebijakan untuk turut serta dalam mendukung upaya-upaya pembangunan ekosistem sektor jasa keuangan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

“Kemudian juga turut serta berperan secara optimal untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” ucapnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuturkan, pihaknya telah memblokir 824 entitas ilegal selama periode April-Mei 2024.

Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan, dari total jumlah tersebut, 654 di antaranya merupakan entitas pinjaman daring (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

“Kemudian terdapat 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi,” ujar Hudiyanto di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

“Lalu 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation),” sambungnya.

Untuk itu, ia kembali mengingatkan agar masyarakat dapat selalu berhati-hati dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi dapat merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi dari para peminjam.

Tak hanya itu, masyarakat juga diminta untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran yang berkaitan dengan aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, termasuk Telegram.

pasang iklan di sini